Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Peran Firli Bahuri di Kasus Harun Masiku, Novel Baswedan: Obstruction of Justice Lebih Jahat dari Korupsi

Novel Baswedan berharap KPK bisa mengungkap peran Firli Bahuri dalam merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.

10 Januari 2025 | 14.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Firli Bahuri memberikan keterangan kepada awak media di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Desember 2023. Terpilih pada bulan September 2019, Firli Bahuri menyatakan mundur pada bulan Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menegaskan pentingnya menuntaskan dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam kasus Harun Masiku pada 2020. Firli merupakan eks Ketua KPK yang diduga menghambat penuntasan kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Novel meniliai tindakan Firli yang menggelar konferensi pers saat tim penyidik belum selesai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara tersebut sebagai indikasi obstruction of justice. “Obstruction of justice itu lebih jahat daripada perbuatan korupsi itu sendiri. Penanganan kasus ini harus menjadi prioritas, sama pentingnya dengan menangani big fish (korupsi besar),” kata Novel kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 9 Januari 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski peluang perintangan penyidikan itu ada, kata Novel, hal tersebut tetap harus didalami oleh KPK lebih lanjut untuk proses pembuktian. Novel menjelaskan, obstruction of justice mencakup segala tindakan yang bertujuan menghalangi atau menggagalkan penyidikan maupun penuntutan perkara. Hal ini, kata Novel, bisa dilakukan oleh pihak internal, termasuk pimpinan KPK.

Dia berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas KPK ke depannya. Ia menilai, tindakan tegas terhadap obstruction of justice akan membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi antirasuah tersebut.

Sebelumnya dugaan obstruction of justice oleh Firli diungkap eks penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal. Dia menuturkan hal itu kepada penyidik saat diperiksa sebagai saksi pada Rabu lalu, 8 Januari 2025. 

Ronald menyatakan Firli sempat melarang penyidik untuk menggeledah Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP lima tahun lalu. Firli juga yang melarang penyidik untuk memeriksa sejumlah saksi. 

Perkara ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Saat itu, penyidik menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan sejumlah orang lainnya. 

Wahyu saat itu menerima suap dari kader PDIP Saeful Bahri melalui mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustina Tio Fridelina Sitorus. Suap itu untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI hasil Pemilihan Umum 2019 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. 

PDIP ngotot Harun menjadi pengganti Nazarudin walaupun berdasarkan perhitungan KPU suaranya jauh lebih rendah ketimbang calon anggota legislatif lainnya, Riezky Aprilia.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 5 Januari 2025 dengan judul "Beking KPK Berani Menjerat Hasto Kristiyanto," Wahyu sempat bercerita ke penyidik KPK soal peran Hasto Kristiyanto dalam perkara itu. Selanjutnya, penyidik bersiap mencokok Hasto dan Harun Masiku yang ditengarai sedang berada di Jakarta, tapi rencana itu ambyar.

Gara-garanya, Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri, langsung menggelar konferensi pers tak lama setelah mendapat laporan penangkapan Wahyu. Kepada wartawan, ia menyampaikan bahwa KPK tengah menggelar operasi tangkap tangan atau OTT dan menangkap seorang anggota Komisi Pemilihan Umum berinisial WS. Padahal penyidik masih berjibaku di lapangan.

Biasanya KPK baru mengumumkan OTT baru setelah tim penyidik sudah menciduk semua pihak dan menggelar rapat ekspose. Itu sebabnya sejumlah penyidik awal kasus ini yang ditemui Tempo menduga Firli sengaja membocorkan OTT lewat cara yang seolah-olah resmi. “Dia sepertinya sengaja merusak rencana penangkapan,” kata seseorang yang pernah ikut menyidik kasus ini.

Akibat rilis dari Firli kala itu, Hasto dan pihak lain yang ikut terseret kasus suap tersebut langsung bersiap. Tim penyidik mendeteksi perintah Hasto lewat orang kepercayaannya agar Harun Masiku merendam telepon selulernya. Ia juga mengutus seseorang untuk menjemput Harun dan mengurus rencana pelariannya ke Singapura. Hasto dan Harun berhasil melenggang bebas.

Seorang mantan penyidik menyebut Firli Bahuri sebagai batu ganjalan dalam kasus ini. Pelindungan kepada Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku berlanjut dalam rapat internal KPK. Pada Januari itu, pimpinan KPK tak kunjung menyetujui Hasto menjadi tersangka. Padahal barang bukti sudah berlapis-lapis.

Soal keterlibatan Firli Bahuri dalam obstruction of justice perkara Harun Masiku, KPK berjanji akan mendalaminya. "Ada mantan penyidik menyatakan keterlibatan pimpinan lama, apakah akan dipanggil yang bersangkutan, ini sedang kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Tempo telah berupaya menghubungi Firli Bahuri soal tudingan obstruction of justice ini. Namun hingga berita ini diturunkan Firli belum memberikan jawaban atas pertanyaan Tempo. Pengacara Firli, Ian Iskandar, juga tak membalas pesan singkat yang Tempo layangkan.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus