Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Agung Prabowo memaparkan regulasi pengadaan senjata api dan amunisi untuk olahraga menembak mengacu pada beberapa peraturan dan undang-undang. Salah satunya adalah Peraturan Kapolri Nomor 13/X/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik untuk Kepentingan Olahraga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sudah ada persyaratannya secara jelas,” kata Agung saat dihubungi pada Minggu, 8 Oktober 2017. Untuk mendatangkan senjata dan amunisi untuk olahraga, harus mendapat persetujuan dari polisi dan rekomendasi dari Perbakin. Perizinan itu sendiri diberikan Mabes Polri dalam waktu enam bulan untuk importirnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Agung menjabarkan, setelah mendapat klasifikasi dari polisi, importir harus mengajukan permohonan kepada pengurus besar Perbakin. “Jadi tanpa rekomendasi dari kami, tidak bisa lanjut prosesnya,” ujar dia. Permohonan tersebut harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Perbakin.
Amunisi dan senjata pun harus sesuai dengan kebutuhan olahraga. Jika sudah mendapat rekomendasi dari Perbakin dan wewenang perizinan dari polisi, importir bisa segera memasok dari pabrik yang bekerja sama dengan mereka. Kemudian, barang akan datang dan dilakukan pengecekan kembali. Setelah semua proses dinyatakan bersih, senjata dan amunisi bisa keluar segera.
Sebagai informasi, pada Jumat, 6 Oktober 2017, 500 ribu butir peluru didatangkan oleh Perbakin di Dermaga TPK Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Adapun jenis barang tersebut adalah amunisi kaliber 9 milimeter. Amunisi tersebut diimpor atas nama Ketua Umum Perbakin Bambang Triatmojo dengan importir PT Bintang Cakra Kencana.
Impor amunisi senjata itu telah sesuai dengan izin dari Polri dan telah mendapat rekomendasi dari Bais TNI. Izin dari Kapolri bernomor SI/5882/VII/2017 pada tanggal 17 Juli 2017 untuk Ketua Umum Perbakin Bambang Triatmojo dan rekomendasi Bais TNI telah diperoleh Perbakin pada 8 Agustus 2017 dengan nomor R/1178/VIII/2017.