Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Periksa 10 Saksi, KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPRD di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Tim Penyidik KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada Senin, 23 September 2024.

25 September 2024 | 01.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada Senin, 23 September 2024. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menjelaskan, kesepuluh saksi ini terdiri dari 3 orang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, 1 orang dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, dan 6 orang dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saksi hadir semua. Anggota DPRD didalami terkait ada tidaknya peran mereka dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin. Sementara anggota Gapensi didalami soal keterkaitan para saksi dengan tersangka Martono yang merupakan Ketua Gapensi Kota Semarang.

Adapun 10 saksi itu, yakni Sekretaris DPRD Kota Semarang, Moch Imron; Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024, Sodri; Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024, Hermawan Sulis Susnarko; Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno; Pengurus Gapensi Kota Semarang 2019-2024, Damsrin; Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang 2019-2024, Siswoyo; Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024, Suwarno; Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024, Herning Kirono Sidi, Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024, Sapto Marnugroho; dan Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024, Gatot Sunarto.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah 66 lokasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Beberapa dokumen yang disita, yakni dokumen-dokumen APBD 2023–2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dan dokumen yang berisi catatan-catatan tangan. Tim penyidik KPK juga menyita uang sebesar kurang lebih Rp 1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 euro. 

Selain itu, kata Tessa, terdapat barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya. “Serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud,” kata dia.

KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka dan mencekal empat orang dalam kasus ini. Mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Ketua Komsi D DPRD Kota Semarang sekaligus suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus