Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Periksa Anak Eks Gubernur Maluku Utara, KPK Telusuri Aset hingga Usaha Abdul Gani Kasuba

KPK memeriksa anak Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba untuk menelusuri aset dan usaha eks Gubernur Maluku Utara itu.

22 Juli 2024 | 23.05 WIB

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba (MTK) pada hari ini, Senin, 22 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Thariq diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang. Dia menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya. Selain Thariq, seorang wiraswasta bernama Edi M Batubara alias Ucok juga diperiksa sebagai saksi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pemeriksaan hari ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Konfirmasi penyidik hadir semua. Didalami terkait dengan aset AGK dan usaha atau bisnis yang dimiliki oleh AGK,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juli 2024. 

Sebelumnya, pada 15 Juli 2024, KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Thariq, di Cikarang, Bekasi. “Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.500 meter persegi senilai sekitar Rp 2 miliar," kata Tessa dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Dia menuturkan, ketiga bidang tanah dan bangunan yang disita itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang diduga dilakukan oleh tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan 2019-2024. 

"Sehari kemudian yakni pada 16 Juli 2024, penyidik melakukan tanda penyitaan atau memasang plang penyitaan," ucap Tessa.

KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Dinukil dari Antara, AGK ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.

Selain AGK, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus