Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus perusakan barang bukti yang dilakukan dua bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yaitu Roland Ronaldy dan Harun kembali mencuat setelah Indonesialeaks mengungkap adanya rekaman CCTV peristiwa perusakan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Oktober 2017 silam, pengawas internal KPK telah menyatakan Roland yang saat itu berpangkat Ajun Komisaris Besar dan rekannya Komisaris Harun terbukti merusak barang bukti KPK.
Mereka menghapus dan menyobek beberapa lembar catatan keuangan dua perusahaan milik Basuki Hariman yang berisi sejumlah pengeluaran uang ke pribadi dan lembaga untuk memuluskan impor daging sapi.
7 April 2017
Roland bersama penyidik KPK lainnya, Komisaris Harun, ditengarai menghilangkan 15 lembar catatan keuangan dua perusahaan milik Basuki Hariman: PT Impexindo Pratama dan PT Aman Abadi Nusa Makmur.
Sekitar April 2017
Roland dan Harun dilaporkan kepada pengawas internal KPK karena membubuhkan tipp-ex dan merobek lembaran catatan bukti kasus suap.
13 Oktober 2017
Pengawas Internal KPK menyatakan Roland dan Harun bersalah. Dua penyidik itu lantas dijatuhi sanksi berat, yaitu dikembalikan ke kepolisian. KPK berharap kepolisian menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Roland dan Harun.
27 Oktober 2017
Surat telegram dari kepolisian menyatakan Harun mendapat promosi sebagai perwira menengah di Kepolisian Daerah Metro Jaya.
8 Maret 2018
Melalui surat telegram kepolisian, Roland mendapat promosi diangkat menjadi Kepala Kepolisian Resor Cirebon.
8 Oktober 2018
Indonesialeaks, sebuah platform mandiri bagi informan publik, menguak kembali kasus ini. Roland yang diwawancarai Indonesialeaks menolak berkomentar atas kasus itu. Demikian juga Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang namanya disebut-sebut ada dalam catatan yang dirobek oleh bekas penyidik KPK asal Polri tersebut.