Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

Perludem menyebut pemberhentian Hasyim Asy'ari mencoreng nama baik KPU. Enam komisioner diminta untuk berbenah.

8 Juli 2024 | 06.46 WIB

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merespons pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam kasus tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pasti, ya. Pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari mempengaruhi citra dan kredibilitas lembaga KPU," kata Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Titi menjelaskan bahwa pemecatan Hasyim Asy'ari berdampak besar pada opini negatif masyarakat terhadap KPU. "Pasti akan ada pandangan yang stigmatis dan miring kepada KPU," tuturnya.

Oleh sebab itu, Titi menyampaikan, pembenahan diri yang dilakukan oleh enam komisioner KPU lainnya menentukan pandangan masyarakat terhadap penyelengaraan pemilu yang dalam waktu dekat akan bermuara pada Pemilihan Kepada Daerah atau Pilkada Serentak 2024.

"Menurun atau tidaknya kepercayaan masyarakat bergantung pada KPU yang membenahi diri dari sisi kelembagaan maupun personel penyelenggara pemilu," ujarnya. 

Dosen tamu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu juga menjabarkan sejumlah langkah yang bisa dilakukan KPU untuk memperbaiki citra kelembagaan, seperti evaluasi kinerja yang tak produktif, membangun relasi yang terbuka dengan berbagai pihak, dan memastikan para pejabatnya tidak melanggar etik maupun menyalahgunakan kewenangan. 

Titi berharap putusan DKPP terhadap Hasyim dapat membangun mekanisme internal yang lebih baik atas penindakan secara cepat untuk kasus-kasus kekerasan seksual serupa.

"Kalau mekanisme kerja internalnya baik, maka KPU tidak perlu menunggu orang melapor ke DKPP karena sudah bisa terlebih dahulu dicegah," ucapnya. 

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus