Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Persekongkolan Segi Banyak

Ada persekongkolan antara pemilik kendaraan, penjahat & polisi. Korban bisa dikelabui, mobil yang sudah di beli bisa diambil lagi. Polisi memeras si pembeli dengan cara di-86-kan atau membuat surat-surat palsu.(krim)

21 Desember 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAPOLRI Jenderal Anton Soedjarwo sendiri yang menyatakan ada modus kejahatan baru: agar bisa mengantungi sejumlah uang, ada sementara pemilik kendaraan bermotor berbuat nakal. Mereka menyerahkan kendaraannya kepada suatu komplotan, yang kemudian menjualnya kepada pihak ketiga. Si pemilik lalu melapor kepolisi kendaraannya hilang, dan kini berada di tangan seseorang. Polisi turun tangan, dan pemilik kendaraan untung. Selain mengantungi hasil penjualan mobil - dibagi dua dengan penjahat -mereka memperoleh kembali mobilnya dalam keadaan utuh. "Kualitas kejahatan kendaraan bermotor kini memang makin meningkat dan semakin terorganisasi," ujar Anton dua pekan lalu. Persekongkolan antara pemilik dan penjahat itu sekaligus merupakan ancaman bagi perusahaan asuransi. Dengan secarik surat dari polisi, yang menyebutkan bahwa kendaraannya hilang, si pemilik mengajukan klaim. Begitu uang santunan diperoleh, ia boleh pilih: membeli mobil lain, atau mendapatkan kendaraannya kembali yang, tentu saja, sudah disulap: cat, nomor polisi, dan nomor rangkanya sudah diubah. Di Medan dan sekitarnya, menurut sebuah sumber, kendaraan yang banyak dimainkan umumnya jenis sepeda motor. Biasanya dijual dengan harga murah. Saat transaksi terjadi antara pembeli dan penjahat, si pemilik mengawasi dari kejauhan. Besoknya, dia membawa polisi untuk meminta kembali miliknya, kata sumber itu. Tidak jarang, si oknum polisi ikut main. Dengan menggertak si pembeli dan menuduhnya sebagai penadah, oknum tadi bisa mengantungi sejumlah uang. "Kasus itu istilahnya didelapanenamkan, didamaikan, hingga yang dituduh sebagai penadah tak sampai ditahan polisi," katanya melanjutkan. Dikatakan, sejak akhir 1983 lalu, sudah tercatat 17 kasus dengan modus semacam itu terjadi di Medan dan Simalungun. Ada lagi kasus yang lebih gawat. Seorang oknum polisi membuka sebuah bengkel sepeda motor untuk menampung kendaraan-kendaraan hasil curian. Di situ, onderdil kendaraan dicopot dan ditukar satu sama lain, lalu dilego. Setelah itu, oknum pemilik bengkel mengontak oknum polisi lain, untuk memeras pembeli. Dengan dalih sedang diadakan pelacakan terhadap pencuri, kata sumber TEMPO, si pembeli ditangkap. Di tengah jalan, ia dilepas kembali karena sudah di-86-kan. "Semua oknum yang terlibat sudah diturunkan pangkatnya," katanya. Yang terjadi di Jawa Timur kurang lebih sama. Oknum polisi menyita kendaraan dari seseorang, dan kemudian menyerahkannya kembali kepada pemilik semula. "Ada 100 lebih oknum polisi dan anggota ABRI yang terlibat kejahatan seperti itu di sini," ujar Letkol Daljono, Kepala Seksi Penerangan Polda Jawa Timur, pekan lalu. Selama Operasi Jaran (Kejahatan Kendaraan) dilancarkan sejak akhir Oktober lalu, menurut Kapolri, cukup banyak tersangka yang ditahan, 3.600 orang lebih. Adapun kendaraan yang disita hampir 6.800 buah. Terdiri dari 6.000-an sepeda motor, beberapa kendaraan roda tiga, dan selebihnya mobil. Turut disita pula 1.100 Iebih dokumen kendaraan palsu atau yang dipalsukan. Dokumen palsu, seperti BPKB dan STNK, memang diperlukan bagi kendaraan hasil kejahatan. Di sini, menurut sumber di Polda Metro Jaya, lagi-lagi ada oknum petugas terlibat. Misalnya dengan memberitahukan data tentang sebuah kendaraan. Data itu kemudian dipakai bagi kendaraan hasil kejahatan yang bermerk, model dan tahun pembuatan yang sama. Nomor rangka palsu itu dihapus, dan diganti dengan nomor rangka yang asli. Dengan begitu, bisa terjadi ada dua buah kendaraan yang mempunyai nomor polisi sama. Mengingat semakin bercabulnya jenis kejahatan baru itu, Polda Metro Jaya kini tidak begitu saja mempercayai laporan kehilangan. Bila perlu, "Kami mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan merekonstruksi kejadian seperti dilaporkan si pemilik," kata Mayor Risman Hamid, Kepala Subdinas Ranmor Polda Metro Jaya. PIHAK asuransi juga bersikap hati-hati. "Kami mengetatkan pembayaran klaim, terutama bila ada hal yang mencurigakan," kata Sudibyo dari Asuransi Jasa Indonesia. Ia memang mendengar, ada perusahaan asuransi yang kebobolan - membayar sejumlah uang santunan kepada pemilik yang pura-pura kehilangan. Tapi, dia mengaku, pihaknya belum pernah kecolongan. Surasono Laporan biro Jakarta, Bandung, dan Surabaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus