Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Persidangan Kekerasan Seksual: Agus Bantah Keterangan Korban

Pemeriksaan terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartama alias IWAS dan para korban kekerasan seksual dijalankan dalam ruangan terpisah

23 Januari 2025 | 23.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (tengah) terdakwa perkara pelecehan seksual berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, 16 Januari 2025. ANTARA/Dhimas Budi Pratama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Mataram - Terdakwa perkara kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama alias IWAS, menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 23 Januari 2024. Dalam persidangan dengan agenda pembuktian yang menghadirkan tiga orang saksi korban, Agus membantah keterangan korban AM. Agus bahkan mengaku tak mengenali dua orang korban lainnya. "Dari pengakuan korban AM, ada beberapa yang dibantah Agus," kata pengacara Agus, Donny A Sheyoputra, seusai persidangan. Dony tak bersedia merinci keterangan sanksi yang dibantah Agus. "Karena ini sidang asusila, kami tidak bisa menjelaskan keterangan apa saja yang dibantah."  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu terhadap kesaksian dua orang korban lagi, Agus membantah seluruh keterangan. Bahkan ia menyatakan tak mengenali mereka. "Kalau tidak kenal berarti tidak pernah terjadi apa-apa," kata Ainuddin, pengacara Agus lainnya. "Kedua saksi juga tidak mengenal korban AM."  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Persidangan kedua kasus Kekerasan seksual yang melibatkan Agus berlangsung sejak pukul 9.30 hingga pukul 17.30 wita. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah dengan terdakwa karena saksi merasa tertekan. "Jadi saksi diperiksa di ruang persidangan sementara korban ada di ruang lainnya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Muhammad Sandi Iramaya.

Sandi menambahkan beberapa kali sidang di skor majelis hakim karena korban yang terus menangis. "Jadi korban trauma, yang menyatakan trauma bukan majelis, atau penuntut umum, tapi ahli berdasarkan pemeriksaan" kata dia.

Dalam persidangan, majelis hakim belum membuat penetapan atas permohonan Agus untuk dialihkan status penahannya. "Pertimbangannya adalah untuk kelancaran sidang, dan informasi yang diperoleh hakim bahwa fasilitas di rutan sudah cukup bagi yang bersangkutan," kata Sandi. 

Selepas persidangan, Agus kembali menjalani tahanan di Lembaga Pemasayarakatan Kelas 2A Kuripan Mataram. Menurut rencana, sidang lanjutan bakal digelar pada 3 Februari 2025 dengan agenda pembuktian.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus