Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Persidangan Richard Eliezer Ditunda, Apa Itu Sidang Tuntutan?

Majelis hakim pun memberikan waktu penundaan satu pekan untuk sidang tuntutan Richard Eliezer bersama dengan terdakwa lain

12 Januari 2023 | 11.34 WIB

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyapa pengunjung usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut ditunda minggu depan karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Perbesar
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyapa pengunjung usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut ditunda minggu depan karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer ditunda. Tuntutan yang seharusnya dibacakan, Rabu, 11 Januari 2022, ditunda atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menunggu pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai terdakwa yang juga akan dilakukan hari itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Richard Eliezer mengikuti permintaan jaksa penuntut umum terkait permohonan penundaan ini. Majelis hakim pun memberikan waktu satu pekan untuk sidang tuntutan Richard Eliezer bersama dengan terdakwa lain.

Apa itu sidang tuntutan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sidang tuntutan proses seorang terdakwa diadili di pengadilan atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.  Menurut Pasal 182 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, pembacaan tuntutan terdakwa dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti selesai. Pemeriksaan oleh terdakwa maupun oleh penasihat hukum. 

Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tuntutan pidana wewenang jaksa penuntut umum  Adapun tuntutan pidana tersebut dituangkan dalam surat tuntutan yang kemudian diajukan oleh jaksa penuntut umum. 

Mengutip publikasi Surat Tuntutan (Requisitoir) dalam Proses Perkara Pidana, sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa tidak bertugas membuat surat dakwaan atau tuduhan melainkan hanya membuat surat pelimpahan perkara ke pengadilan. 

Adapun Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa bertugas membuat surat tuduhan atau dakwaan. Jaksa dalam membuat surat dakwaan dengan catatan. Dalam hal surat dakwaan kurang memenuhi syarat,  jaksa wajib memperhatikan saran-saran yang diberikan hakim sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) yang kemudian diperjelas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6/MA/1962/23/SE tertanggal 20 Oktober 1962.

Tahap sidang tuntutan

1. Pembacaan tuntutan

Jaksa atau penuntut umum akan membaca tuntutan yang diajukan kepada terdakwa. Tuntutan itu menjelaskan tuduhan-tuduhan yang diajukan terhadap terdakwa dan dasar hukum yang digunakan.

2. Pemeriksaan saksi

Jaksa akan memanggil saksi-saksi yang diperlukan untuk menguatkan tuntutan. Saksi-saksi akan diinterogasi oleh jaksa dan diperiksa oleh hakim. Terdakwa atau kuasa hukumnya juga menginterogasi saksi-saksi tersebut.

3. Pembuatan bukti

Jaksa akan menyajikan bukti-bukti yang diperoleh dari penyelidikan sebagai bukti tuduhan-tuduhan yang diajukan. Bukti-bukti ini berupa alat bukti fisik, pernyataan saksi, atau dokumen-dokumen yang relevan.

4. Pembelaan

Terdakwa atau kuasa hukumnya akan membela diri dengan menyajikan fakta-fakta atau bukti-bukti yang membantah tuduhan-tuduhan yang diajukan.

5. Pembuktian

Hakim akan mengambil keputusan tentang guilt atau innocence dari terdakwa.

Persidangan Richard Eliezer

Richard Eliezer alias Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada Oktober 2022, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer, terdakwa penembak Yosua, mengakui Ferdy Sambo memerintahkan dia untuk menembak Yosua.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus