Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pertimbangan Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Yudha Arfandi dalam Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Bocah Dante

Majelis Hakim PN Jakarta Timur vonis Yudha Arfandi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. Ini yang memberatkan dan meringankannya.

11 November 2024 | 08.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yudha Arfandi, seorang terpidana kasus pembunuhan terhadap Dante yang berusia enam tahun, berniat mengajukan banding setelah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Vonis ini dibacakan pada hari Senin, 4 November 2024, oleh Hakim Ketua Immanuel Tarigan yang menegaskan bahwa Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam putusannya, Hakim Ketua menyatakan, "Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun." Pernyataan ini menandakan vonis yang telah diputuskan terhadap Yudha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai mendengar vonis kasus pembunuhan Dante tersebut, Yudha langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan. Dengan mantap, ia mengungkapkan niatnya untuk mengajukan banding di hadapan Hakim Ketua dan menyampaikan, “Langsung mengajukan banding, Yang Mulia.” Hal ini menunjukkan ketidakpuasan Yudha atas vonis yang dijatuhkan.

Pada putusan itu, majelis hakim menilai bahwa Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Vonis 20 tahun yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Yudha. Pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman lebih ringan ini didasarkan pada beberapa hal.

Faktor yang meringankan, sebagaimana disebutkan dalam putusan, adalah bahwa Yudha belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan. Meski begitu, ada pula hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman bagi terdakwa.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa tindakan Yudha menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan rasa takut, karena sebagai seorang dewasa yang seharusnya melindungi anak, ia justru tega melakukan pembunuhan terhadap seorang anak kecil.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk tidak mengikuti tuntutan maksimal JPU. Meski demikian, hukuman 20 tahun yang dijatuhkan kepada Yudha tetap dianggap berat, karena mencerminkan kejahatan serius yang dilakukannya. Terdakwa kemudian secara resmi mengajukan banding atas vonis tersebut.

Kasus ini bermula dari dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa pada tanggal 27 Januari 2024, Yudha dengan sengaja melakukan tindak kekerasan terhadap Dante di sebuah kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam peristiwa tersebut, Yudha disebutkan membenamkan Dante ke dalam kolam sedalam 1,5 meter hingga 12 kali, yang menyebabkan anak tersebut meninggal karena tenggelam. Kejadian tragis ini menjadi pusat perhatian publik, khususnya karena korbannya adalah anak kecil yang semestinya mendapat perlindungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Yudha sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan, apalagi korbannya adalah seorang anak. Tindakannya ini dianggap telah melampaui batas kemanusiaan, sehingga meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan, Yudha tetap dijatuhi hukuman yang signifikan, yakni 20 tahun penjara.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I ERVANA TRIKARINAPUTRI I ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus