Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mengapa Polisi Belum Mengungkap Motif Yudha Arfandi Menenggelamkan Anak Tamara Tyasmara?

Polisi telah melakukan rekonstruksi adegan Yudha Arfandi menenggelamkan anak Tamara Tyasmara di kolam renang. Apa motif dia melakukan itu?

10 Maret 2024 | 15.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, alasan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya belum juga menetapkan motif kematian RA (6 tahun) yang tewas karena yang ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi alias YA di kolam renang di Palem Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024, karena tengah bekerja sama dengan saksi poligraf, berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh, dan kriminologi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pendalaman masih terus dilakukan dalam sebuah proses penyidikan agar match antara keterangan saksi, tersangka, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan barang bukti,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Jumat, 8 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polda Metro Jaya Jerat Yudha Arfandi dengan Pasal Berlapis 

Tim Polda Metro Jaya menetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka dalam kasus kematian RA (6 tahun). Polisi menjerat YA dengan dengan pasal berlapis tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2024.

Ade Ary mengatakan kepolisian menjerat YA dengan pasal berlapis setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis, 8 Februari 2024. YA terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Rekonstruksi Yudha Arfandi menenggelamkan RA

Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kronologi kematian anak artis Tamara Tyasmara itu. Rekonstruksi dilakukan di dua tempat yaitu Polda Metro Jaya dan kolam renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyatakan penyidik telah memeriksa 29 saksi dan 9 ahli. Selain itu, dalam proses rekonstruksi, ada sebanyak 102 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa tersebut.

Wira mengatakan ada setidaknya 69 adegan pada saat Yudha Arfandi menenggelamkan RA sebanyak 12 kali di kolam renang. “Jadi total adegan yang kami laksanakan sebanyak 115,” kata Wira di Kolam Renang Tirta Mas, Jakarta Timur pada Rabu, 28 Februari 2024.

Dalam rekonstruksi tersebut, hadir pula ayah Dante Angger Dimas dan ibu korban, Tamara Tyasmara. Di samping itu, terdapat juga massa pendukung tersangka Yudha Arfandi yang memberikan semangat dan mengklaim bahwa Yudha difitnah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.

Sementara itu, ayah kandung Dante, Angger Dimas yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi penenggelaman anaknya hingga meninggal sudah tak bisa lagi berkata-kata. Ia merasa pedih hati saat tahu anaknya ditenggelamkan oleh Yudha. "Enggak bisa pakai kata-kata saya. Saya enggak tahu,” ucapnya dengan suara bergetar. 

Angger Dimas menyerahkan semua proses hukum atas kematian Dante ke kepolisian. Menurutnya penyidik sudah bekerja seusai prosedur dan bekerja secara profesional.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus