Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perusahaan Cangkang, Mulai dari Milik Luhut sampai Gembong Narkoba

Aset mantan Presiden Korea Selatan periode 1980-1988, Chun Doo-hwan disita oleh jaksa Amerika Serikat karena diketahui menggunakan perusahaan cangkang

21 Juli 2022 | 11.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Pandora Papers.[International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ)]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan cangkang merupakan perusahaan yang dalam kinerjanya tidak memiliki bisnis secara aktif atau aset yang signifikan. Meskipun tidak cenderung ilegal, namun terkadang dipakai oleh pengusaha besar untuk menyamarkan kepemilikan bisnis dari penegak hukum atau publik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perusahaan cangkang mulai disebut-sebut lagi ketika Yayasan Aksi Cepat Tanggap diduga memanfaatkan perusahaan cangkang untuk pencucian uang. Di beberapa negara ada kasus serupa, beberapa pengusaha besar punya skandal perusahaan cangkang. Ada yang dihukum dan sebagian lainnya ada yang masih lolos.

Berikut beberapa kasus di antaranya:

  1. Airlangga dan Luhut dalam Pandora Papers

Dalam Pandora Papers,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  Airlangga Hartarto tercatat memiliki Buckley Development Corporation dan Smart Property Holdings Limited yang terdaftar di British Virgin Islands, daerah suaka pajak di Kawasan Karibia. Bucley didirikan pada 2010, sedangkan Smart Property pada 2012. Namun Airlangga mengaku tidak mengetahui keberadaan kedua perusahaan cangkang itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan juga tercatat memiliki perusahaan cangkang di Republik Panama. Selain itu, Luhut Juga sempat beberapa kali menghadiri rapat direksi eksekutif Petrocapital S.A. Ia juga tercatat menjadi direktur dalam selama tiga tahun sejak 2007 sampai 2010.

  1. Aset Mantan Presiden Korea Selatan Disita

Aset mantan Presiden Korea Selatan periode 1980-1988, Chun Doo-hwan disita oleh jaksa Amerika Serikat karena diketahui menggunakan perusahaan cangkang di AS dan Korea. Melansir The Wall Street Journal, jumlah pencucian uang suap yang terungkap total lebih dari US $200 juta. Sebelumnya dia sempat ditangkap dan dihukum lantaran menerima suap ketika menjabat.

  1. Shell Bantu Suap Lufthansa

Perusahaan yang berbasis di California diketahui membantu memasukan suap sebuah unit dari Lufthansa Group AG, Bizjet. Awalnya perusahaan cangkang itu dibuat untuk menyediakan layanan perantara pesawat, namun di balik itu tertangkap skema suap.

  1. Gembong Narkoba Spanyol Dipenjara 150 Tahun

Melansir celebritynetworth.com, pengadilan federal Miami menghukum gembong narkoba Spanyol, Ivari Lopez Tardon. Ia mencuci uang sampai lebih dari US$ 20 juta dari keuntungan penjualan kokain. Ia dinyatakan bersalah atas 13 tuduhan pencucian uang dan tuduhan konspirasi. Jika masing-masing dijumlahkan, total hukumannya 150 tahun penjara.

Hasil penjualan kokain dari Spanyol dikirim ke Amerika Serikat. Uang dicuci melalui real estat dan mobil-mobil eksotis melalui perusahaan cangkang.

FATHUR RACHMAN

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus