Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Bakti Kominfo, Mufiammad Feriandi Mirza, mengakui target pembangunan dalam proyek BTS 4G tak lazim. Menurut dia, target proyek menara yang dibangun sangat banyak, namun waktu yang diberikan pendek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dalam pengalaman saya memang belum ada (setinggi itu)," kata Mirza saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni: mantan Menteri Kominfo Johhny G. Plate; eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto.
Kejaksaan Agung mendakwa ketiganya terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G yang digarap oleh Bakti Kominfo. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 8 triliun.
Para terdakwa didakwa ikut diperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek ini. Misalnya Johnny G. Plate yang disebut menerima uang dengan total nilai sekitar Rp 17 miliar dan Anang yang diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar.
Mengaku pernah sampaikan ke Anang soal target yang tak realistis
Mirza awalnya menjelaskan bahwa proyek BTS 4G dilakukan di daerah tertinggal di Indonesia. Anggaran yang diusulkan mencapai Rp 10,8 triliun dengan target pembangunan 4.200 menara BTS. Proyek tersebut dimulai pada pertengahan 2021 dan harus diselesaikan pada November 2021.
Jaksa kemudian menanyakan menurut Mirza apakah mungkin membangun 4.200 BTS dalam waktu hanya 9 bulan. Mirza menjawab bahwa dari pengalamannya belum pernah ada target setinggi itu.
Jaksa menyatakan di dalam BAP, Mirza juga menjelaskan bahwa dalam 1 tahun, biasanya target pembangunan hanya sebanyak 300 sampai 400 menara. Jaksa kemudian menanyakan apakah Mirza pernah menyampaikan target yang tidak realistis itu kepada Anang selaku atasannya.
"Iya (sudah saya sampaikan)" kata dia.
"Ngobrol banyak bahwa memang tidak lazim sebuah proyek BTS itu 4.200 dalam setahun?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Mirza.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri ikut menanyakan hal tersebut kepada Mirza. "Saudara pernah dalam sebuah rapat membicarakan ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang pendek," kata dia.
"Pernah," jawab Mirza.
"Lalu apa jawabnya?" tanya Fahzal.
"Sudah menjadi kebijakan pimpinan," kata Mirza.
"Siapa bilang gitu?" kata Fahzal.
"Pak Anang," kata Mirza.
Selain Mufiamad Feriandi Mirza, jaksa juga menghadirkan empat saksi lainnya dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini. Empat saksi tersebut adalah: Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba; Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi; Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kominfo, Arifin Saleh Lubis; dan Auditor Utama pada Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Doddy Setiadi.