Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum
Rumah Angker

Berita Tempo Plus

Celah Pidana Bagi Para Pembuat Konten Horor

Seorang pria tak terima karena sejumlah kreator konten menyebut rumahnya angker. Laporannya mandek di kepolisian. 

27 Maret 2025 | 12.00 WIB

Banner
Perbesar
Banner

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Seorang laki-laki di Semarang melaporkan polisi yang lamban menindaklanjuti laporannya.

  • Dia tak terima para kreator konten di TikTok dan YouTube menyebut rumahnya berhantu sehingga tak laku dijual.

  • Para ahli hukum menilai laporan pemilik rumah salah pasal sehingga tak bisa dilanjutkan.

SEORANG pemilik rumah kosong di Semarang melaporkan penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Semarang ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI. Ahmadil Hadi, pemilik rumah itu, menilai polisi lamban menindaklanjuti laporannya terhadap sejumlah kreator konten yang menyebutkan rumahnya angker hingga tak laku dijual.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ade Ridwan

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus