Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko akan mengecek informasi ihwal seorang kepala desa di Kecamatan Air Dikit, Provinsi Bengkulu, yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada pemilik kebun sawit, dengan modus tunjangan hari raya (THR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang kami kemarin dari Satgas Saber Pungli menerima informasi dari masyarakat dan teman-teman media juga soal ada kades yang meminta," kata Wakil Kepala Polres Mukomuko Komisaris Bakit Eko Hadi Suseno di Mukomuko, Minggu, 30 Maret 2025, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, sejumlah media online di Kabupaten Mukomuko mengabarkan informasi tentang seorang kades di Kecamatan Air Dikit yang diduga meminta THR kepada pengusaha kelapa sawit di wilayah tersebut.
Wakapolres Mukomuko mengatakan, personel kepolisian langsung menindaklanjuti informasi itu sejak beberapa hari yang lalu. "Kami mendalami informasi tentang kades minta THR ini sekaligus melengkapi keterangan serta bukti-buktinya," kata Bakit.
Usai Idul Fitri 1446 Hijriah, kepolisian akan mencoba memanggil kepala desa tersebut untuk meminta klarifikasi tentang informasi dan laporan praktik pungli kepada pengusaha. Polres Mukomuko juga meminta warga atau pengusaha melaporkan siapa saja yang tanpa ada hubungan dan ikatan kerja meminta THR.
Pilihan Editor: Ramadan di Penjara: Ketika Narapidana Jadi Santri