Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pihak sini tak kena cat

Pengadilan negeri jakarta selatan mengabulkan gugatan perdata dari dua direktur dari pihak indonesia dalam perusahaan patungan cat pt ici paints indonesia, rudy capelle dan j. santo. (hk)

6 November 1982 | 00.00 WIB

Pihak sini tak kena cat
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
DIREKTUR PT ICI Paints Indonesia, Rudy Capelle, boleh lega. Perjuangan ternama, J. Santo, juga direktur dalam perusahaan patungan Inggris-Indonesia itu berhasil. Gugatan perdatanya lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan majelis hakim. Dalam vonisnya 7 Oktober lalu, hakim ketua Pitojo menyatakan R.A. Kreling selaku Presiden Direktur PT ICI dan empat direktur lainnya, D.M. Duncanson, R.E. Johnson, Tan Hong Wan dan J.D. Horrocks, "telah melakukan perbuatan melanggar hukum." Yaitu, tak memberikan hak dan kekuasaan kepada J. Santo selaku direktur sesuai dengan anggaran dasar perseroan itu. Sebab itu majelis menghukum para tergugat berkebangsaan Inggris itu agar mengikutsertakan penggugat, J. Santo, dalam hal menentukan kebijaksanaan di bidang personalia, terutama dalam memilih calon tenaga asing yang menduduki jabatan kunci. Itu pertama yang kedua: penyusunan job description dari masing-masing dan setiap jabatan dalam perusahaan. Ketiga, penyusunan anggaran perusahaan dengan segala hasil jadinya. Dan yang keempat, para tergugat dihukum agar penggugat diikutsertakan dalam memeriksa dan meneliti berkas perusahaan yang menyangkut tenaga kerja asing maupun Indonesia. Pendeknya, agar pihak Indonesia mendapat cipratan cat. Itu memang yang dikehendaki Santo, dan juga Rudy, dua orang direktur dari pihak Indonesia di perusahaan itu. Selama ini, mereka tak berdaya mengha.dapi lima direktur asing dalam perusahaan cat yang berdiri tahun 1971 itu. Perusahaan dengan saham Inggris (Imperial Chemicals Industries) dan Indonesia (PT Dwi Satrya Utama) yang berbanding 90: 10 itu, berkembang cukup pesat. Produsen cat tembok, mobil dan kapal itu tahun 1981 lalu menghasilkan 5,9 juta liter cat. Merk catnya yang cukup dikenal antara lain ICI Emulsion dan ICI Belco. Tapi kata Rudy, "sebagai direktur kami tak pernah diajak menjalankan perusahaan. Kantor nggak dikasih, honor pun tak ada." Boleh dibilang ia dan rekannya, Santo, buta sama sekali soal lajunya perusahaan. Padahal keduanya ditunjuk PT Dwi Satrya Utama untuk mewakili perusahaan Indonesia dalam usaha patungan itu. Yang dikatakan Rudy tak aneh lagi. Sudah menjadi rahasia umum, di beberapa perusahaan patungan biasanya pihak Indonesia sering dalam posisi lemah. Soalnya, meski disebut punya sekian persen saham, biasanya itu tak berarti. Sekedar syarat agar perusahaan patungan itu diberi izin beroperasi. Misalnya di PT Tobusco yang direktur akuntingnya, Yojiro Kitajama, belum lama ini dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti memanipulasikan pajak perusahaan. Bambang Sardjito, Wakil Presiden Komisaris PT Tobusco mengaku, saham 15% yang dimilikinya bersama Handika, hanya saham formalitas saja. Tak heran bila perusahaan itu tertutup. Dari manajemen sampai pemasaran dikemudikan partner Jepangnya. Rudy juga melihat PT ICI tak menyiapkan tenaga Indonesia untuk menangani manajemen. Jumlah tenaga asing nya memang tetap, empat orang, selain lima orang direktur yang berkebangsaan Inggris tadi. Dan tenaga Indonesianya bertambah terus dari tahun ke tahun, kini berjumlah sekitar 300 orang. Hanya saja, pertambahan tenaga Indonesia itu hanya tukang sapu atau petugas keamanan, Posisi kunci seperti manajer pemasaran, manajer teknik dan manajer keuangan tetap di tangan tenaga asing. Padahal Undang-undang PMA (Penanaman Modal Asing) mensyaratkan adanya proses alih teknologi. Apalagi November 1984 nanti, kata Rudy, "pengalihan saham kepada pihak Indonesia menjadi mayoritas." Prof. Sudargo Gautama yang menjadi kuasa Kreling dan kawan-kawan menganggap telah terjadi kesalahpahaman. J. Santo yang mengaku direktur, menurut Gautama, sebenarnya hanya komisaris. Sebab itu ia tak diberi honor dan kantor, "sebab hanya bertugas mengawasi." Pengacara kawakan itu menyatakan, di Indonesia umumnya dianut one board system yang tak mengenal komisaris perusahaan. Sedahg pihak Inggris, menganut two board system yang mengenal adanya komisaris. SESUAI dengan sistem ini, kata Gautama, Santo yang mengaku direktur sebenarnya hanya komisaris. Tapi karena dalam Anggaran Dasar PT ICI Paints tak ada istilah komisaris, "dia disebut direktur." Gautama bahkan berpendapat, para direktur Inggris itu telah menunjukkan iktikad baiknya. Melihat komposisi saham, katanya, "kalau para direktur Inggris itu mau, mudah saja mengganti direktur Indonesia yang dua orang itu." Sebab itu ia menilai putusan Pengadilan Negeri akarta Selatan sebagai "tidak benar", karena mau mencampuri ikhwal perseroan Maka ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang kini sedang dalam proses. Sebaliknya Chaty Sugondo, pengacara pihak Santo, menganggap putusan hakim itu sudah semestinya. Ia tak sependapat dengan Gautama, bahwa Santo bukan direktur. "Kalau memang kedudukannya hanya komisaris, tentunya dalam akta disebut demikian," katanya. Ia menilai, vonis pengadilan yang memenangkan pihak Indonesia merupakan kemenangan moral bagi Santo, dan juga Rudy. "Paling tidak kini kami punya senjata dalam perundingan dengan pihak Inggris," kata Rudy. Namun Chaty mengakui, kemenangan itu sulit dilaksanakan. Karena yang dituntut bukan materi seperti halnya ganti rugi, melainkan fungsi. "Tuntutan itu sulit mengeksekusinya kalau tak dilaksanakan para tergugat," katanya. Satu-satunya yang ia harapkan adalah agar Kreling dan kawan-kawan mematuhi putusan hakim, sebab, katanya, orang Inggris terkenal amat menghormati hukum. Kalau tidak patuh, kata Chaty, pasti akan mencemarkan nama baiknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus