Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pinjam jago model simalungun

Di simalungun, ada adat yang memperkenankan pasangan mandul dibuahi lelaki lain. adat itu kini terbuka gara-gara sengketa di pengadilan antara rosmaeta boru sinaga dan raju girsang dengan rusli.

7 Maret 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SENGKETA, yang pekan-pekan ini disidangkan Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebenarnya sengketa biasa. Rosmaeta boru Sinaga, bersama adik kandungnya, Raju Girsang Sinaga, menggugat ibu tiri mereka, Rusli boru Purba, karena dianggap telah menguasai sendiri harta peninggalan mendiang ayah mereka, Arlis Saridan Sinaga. Tetapi yang tidak biasa dari sidang itu muncul dari tangkisan kuasa Rusli, Arkianus Sinaga, yang menuduh kedua penggugat bukanlah anak kandung Mendiang, tetapi dilahirkan dari benih lelaki lain. Sebab, kata Arkianus, Mendiang semasa hidupnya, kendati mengawini tiga orang wanita, ternyata tidak pernah mendapatkan anak kandung, karena mandul. "Kalau begitu, kenapa Mendiang bisa mendapatkan anak dari Rusli, istrinya yang terakhir, yang jadi klien Arkianus itu?" tanya Rosmaeta, 24. Rusli memang melahirkan seorang putra, Jorma Tonggi Sinaga. Ternyata, jawaban Arkianus lebih mengagetkan. "Jorma juga bukan dari benih Mendiang, tetapi didapat dari kain pinjam jago. Ia dilahirkan dari proses mangalop tuah anak," ujar Arkianus tentang anak klien yang dibelanya. Menurut Arkianus, proses meminjam lelaki lain itu dikenal dalam adat Batak Simalungun untuk mengatasi kesulitan pasangan yang tidak mendapatkan anak akibat sang suami mandul (lihat Bayi Tabung Adat). Cerita selanjutnya dari Arkianus di pengadilan tentang Mendiang Arlis bagaikan dongeng. Arlis, kisah Arkianus, pada 1947 kawin untuk pertama kalinya dengan Rol Boru Purba. Tetapi perkawinan itu tidak membuahkan seorang anak pun. Sebab itu pada 1953, Arlis berobat ke Dokter Chan di Pematangsiantar. Tetapi dokter itu, katanya, memastikan Arlis mandul. Kendati begitu, Mendiang mencoba kawin lagi dengan wanita lain Sikin boru Saragih, dan kemudian menceraikan Rol. Aneh pada perkawinan kedua itu ia mendapat anak, Rosmaeta dan Raju itu. Tetapi keabsahan kedua anak itu kini disangkal Arkianus. Menurut Arkianus, Rosmaeta sebenarnya anak dari P. Girsang. Girsang itu, katanya, sekitar 1967, indekos di rumah Sikin di Pematangsiantar, sementara Arlis jarang di rumah, karena menjajakan kain ke desa-desa. Sebab itu, hubungan gelap terjadi antara Sikin dan Girsang. "Saya punya dua orang saksi yang tahu persis perbuatan itu karena mereka bersebelahan kamar dengan Sikin ketika itu kalau perlu mereka bisa saya hadapkan ke sidang," kata Arkianus. Tentang Raju, menurut Arkianus, didapat Sikin dari lelaki lain lagi, yaitu P. Girsang, yang ketika itu bekerja sebagai pengemudi becak milik Arlis. "Karena Arlis jarang di rumah, pengayuh becak itu kemudian juga mengayuh Sikin sehingga tertangkap basah," ujar Arkianus. Karena itu pula, katanya, pihak keluarga Arlis memaksanya menceraikan Sikin, 1970. Arlis kemudian kawin dengan Rusli, sementara Sikin akhirnya memang dikawini B. Girsang. Sebagai bukti bahwa Raju adalah anak Girsang, Arkianus memperlihatkan STTB milik Raju, yang tegas-tegas menyebutkan bahwa Girsang ayah anak itu. Rosmaeta membantah keras tuduhan yang dianggapnya fitnah itu. "Kami anak kandung mendiang Ayah." kata Rosmaeta. Ia akan mengajukan tiga orang saksi untuk membenarkan bahwa ia dan adiknya adalah anak kandung Arlis. Tentang STTB adiknya, katanya, dibuat atas kemauan orangtuanya karena B. Girsang, yang kini jadi ayah tirinya, memberi nafkah mereka setelah ayah mereka kawin lagi dengan Rusli. "Dan jika ayah saya mandul, kenapa Rusli bisa melahirkan Jorma," teriaknya di sidang. Gara-gara bantahan Rosmaeta itulah Arkianus terpaksa membongkar cerita tentang adat Simalungun itu. Ceritanya, ketika mengawini Rusli, 1970, Arlis kembali berobat ke dr. Yusuf Hanafiah di Medan. Seperti juga dokter sebelumnya, Hanafiah memastikan Arlis mandul. Sebab itulah, kata Arkianus, dicari jalan keluar, yang dalam adat dikenal sebagai mangalop tuah anak itu. Berdasarkan kesepakatan yang sangat rahasia dalam keluarga, diminta seorang famili dekat membuahi Rusli agar mendapatkan anak. Kebetulan yang terpilih sebagai "pembenih" adalah Nokah Sinaga, masih terhitung kakek dari Arlis. Melalui tata cara adat yang juga rahasia, kata Arkianus, pada 1973, Rusli diantarkan ke rumah Nokah. "Pada waktu itulah Rusli dibuahi Nokah," kata Arkianus, bekas komandan Koramil Simalungun itu. Setelah Rusli mengandung, barulah ia dikembalikan kepada suaminya, Arlis. Rosmaeta belum menyerah. Pada persidangan awal Februari lalu, gadis itu menghadapkan saksi S. Boru Purba untuk membuktikan ayahnya tidak mandul. Saksi itu menceritakan bahwa sebenarnya istri pertama Mendiang, Rol Purba, pernah melahirkan ketika dikawini Arlis. Tetapi sayangnya anak itu, katanya, hanya berumur beberapa hari. "Saya menjenguk waktu Rol melahirkan," kata S. Boru Purba. Arkianus tidak menolak kesaksian itu. Tetapi, katanya, anak itu tidak sempat lahir, karena Rol keguguran. Tentang benihnya, katanya, juga bukan dari Arlis, tetapi dari abang kandung Mendiang, Jaugan Sinaga, yang kini juga sudah meninggal. Arkianus mengaku sangat tahu riwayat Mendiang karena kebetulan ia adalah saudara dekat Arlis (ayah mereka bersaudara), dan ikut dalam rapat keluarga ketika "kawin pinjam jago" itu akan dilaksanakan. Untuk menguatkan keterangannya, Arkianus menghadapkan saksi Nilam Sinaga, anak kandung Nokah Sinaga, yang benihnya pernah dipinjam untuk membuahi Rusli. Nilam mengakui sekitar 18 tahun lalu Rusli pernah tinggal di rumahnya selama 2 minggu. "Ya, dalam rangka mangalop tuah anak itu," kata Nilam. Ia, katanya, tidak memprotes tindakan ayahnya karena semua itu sudah diputuskan oleh rapat keluarga. Bukan hanya itu. Arkianus juga bermaksud mendatangkan Nokah Sinaga yang kini sudah berusia 70 tahun. Bahkan kepada hakim ia juga meminta bekas isteri pertama Arlis, Rol boru Purba dihadapkan ke sidang untuk membuktikan keterangannya bahwa wanita itu juga pernah "meminjam jago" ketika jadi istri Arlis. Rusli boru Purba, istri ketiga Arlis itu, ketika ditemui, dengan malu-malu membenarkan anaknya, Jorma, adalah hasil dari "kawin pinjam jago". "Cerita itu memang betul," katanya seraya menghindar. Hakim M. Rahim Harahap mengaku baru pertama kali mendengar kasus itu. "Kedengarannya janggal tapi saya tertarik," ujarnya. Jika benar cara kawin jago itu dibenarkan hukum adat, katanya, maka hukum perdata harus mendukungnya. K.I. Laporan Bersihar Lubis (Biro Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus