Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang polisi lalu lintas atau polantas tertangkap kamera sebuah mobil pickup meminta pungutan liar (pungli) saat berada di jalan tol pada 4 Juli 2024. Video tersebut memperlihatkan sopir mobil memberi uang kepada seorang polisi yang hendak menilang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejadian itu viral di akun media sosial TikTok @jalirizal488. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman menyatakan meminta maaf atas perilaku anak buahnya. "Ini merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji oleh anggota kami dan tentunya saya sekali lagi meminta maaf atas kesalahan ini," kata Latif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan pungli tersebut terjadi di KM 0+700, yaitu Halim arah Semanggi, pada pukul 10.00. Di tengah persimpangan jalan tol, terdapat tiga polisi lalu lintas yang berada di lokasi. Latif mengatakan yang melakukan pungli kepada sopir pikap hanya satu orang. "Tapi memang tidak saling mengingatkan sehingga tiga-tiganya tetap kami lakukan penindakan," ujarnya.
Dalam satu video viral itu memperlihatkan rekaman dari tiga sisi, yaitu bodi depan mobil, ruang kemudi, dan kaca belakang. Sopir itu awalnya melaju di jalan tol yang memiliki empat jalur.
Kemudian sopir belok ke kiri yang mengarahkan jalan menuju wilayah Jatinegara, Tanjung Priok, dan Ancol. Satu polisi lalu lintas memberhentikan mobil pikap yang terdapat kamera di dalam.
Sang sopir menyatakan tidak melintasi atau menginjak marka jalan berupa garis putih panjang. Video yang viral juga memperlihatkan bahwa sopir berada di jalur yang benar dan tidak melintasi marka jalan.
Usai sopir itu diminta minggir ke kanan di area marka jalan, terjadi percakapan di antara mereka berdua yang diawali polisi bertanya isi muatan pikap dan keberadaan STNK. Sopir menjawab bahwa isi pikap berupa material proyek dan lem.
Kemudian dalam percakapan, polisi itu menyebut 'dibantu'. Lalu sopir pikap memberikan sejumlah uang kepada polisi tersebut. Setelah diberikan, mobil pickup diperbolehkan kembali melaju. Latif Usman mengatakan polisi yang berada di lokasi berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda), ajun inspektur polisi satu (aiptu), dan brigadir.
Dia menyebutkan tiga polisi itu sama-sama berinisial A yang bertugas di bagian Patroli Jalan Raya (PJR). Ketiganya akan diproses atas dugaan pelanggaran kode etik. "Kami akan serahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan," tutur Latif.