Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman menyatakan polisi lalu lintas (polantas) yang melakukan pungutan liar (pungli) akan diserahkan ke Propam dan diproses secara etik. Dia mengatakan petugas yang terlibat sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami akan serahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam)” kata Latif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, kejadian pungli itu terjadi di jalan tol KM 0+700 pada 4 Juli 2024 sekira pukul 10.00. Saat di lokasi ada tiga polantas yang sedang berpatroli, namun ada satu personel yang memberhentikan sebuah mobil pikap.
Satu personel itu menyebut ‘dibantu’ kepada sang sopir mobil pikap. Kemudian sopir itu memberikan uang, lalu kendaraan yang sempat diberhentikan diperbolehkan jalan kembali.
“Itu yang tentunya tidak diperbolehkan,” ucap Latif Usman.
Kejadian itu viral di akun media sosial TikTok @jalirizal488. Dalam satu video viral itu memperlihatkan rekaman dari tiga sisi, yaitu bodi depan mobil, ruang kemudi, dan kaca belakang.
Awalnya sopir melaju di jalan tol yang memiliki empat jalur. Kemudian sopir belok ke kiri yang mengarahkan jalan menuju wilayah Jatinegara, Tanjung Priok, dan Ancol.
Seorang polantas memberhentikan mobil pikap yang terdapat kamera di dalam. Sang sopir menyatakan tidak melintasi atau menginjak marka jalan berupa garis putih panjang.
Berdasarkan video yang viral juga memperlihatkan bahwa sopir berada di jalur yang benar dan tidak melintasi marka jalan. Selama percakapan terlihat sopir memberi uang kepada polisi, lalu diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Atas kejadian ini, Latif Usman meminta maaf kepada publik soal kelakuan anak buahnya. “Ini merupakan suatu bentuk koreksi dan akan kami perbaik,” tuturnya.
Dia mengatakan polisi yang berada di lokasi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dan Brigadir Polisi. Tiga polisi itu sama-sama berinisial A yang bertugas di bagian Patroli Jalan Raya (PJR).