Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Jabar Ungkap Ada Dua Pasien RSHS Bandung Korban Dokter Priguna

Korban pemerkosaan oleh dokter residen PPDS Unpad bertambah menjadi tiga orang, dua di antaranya pasien di RSHS Bandung.

11 April 2025 | 17.17 WIB

Polda Jabar mengungkapkan kronologi kasus dokter PPDS Unpad  dengan insial PAP, pelaku pelecehan seksual terhadap keluarga pasien pada Maret 2025. Dok Humas Polda Jabar
Perbesar
Polda Jabar mengungkapkan kronologi kasus dokter PPDS Unpad dengan insial PAP, pelaku pelecehan seksual terhadap keluarga pasien pada Maret 2025. Dok Humas Polda Jabar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Barat mengungkapkan dua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung turut menjadi korban kekerasan seksual, yang diduga dilakukan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP, 31 tahun). Dengan demikian, total korban bertambah menjadi tiga orang, termasuk satu anggota keluarga pasien berinisial FH.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan menyebutkan bahwa dua korban tambahan ini adalah pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun. Keduanya mengalami pelecehan seksual dengan modus yang sama pada 10 dan 16 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama," kata Surawan di Bandung, Jumat, 11 April 2025, seperti dikutip Antara.

Modus Pelecehan Dokter Priguna

Menurut Surawan, dokter Priguna menjalankan aksi pemerkosaan kepada dua pasien dengan dalih melakukan uji alergi. Namun, dia justru menyuntikkan cairan anestesi kepada korban, sebelum membawa mereka ke Lantai 7 gedung baru untuk melakukan tindakan pencabulan.

“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” ujar Surawan.

Ia menjelaskan pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Tetapi, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama. "Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anestesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," ucapnya.

Awal Mula Kasus Terungkap

Sebelumnya, tindakan asusila dokter residen Universitas Padjadjaran itu terungkap ketika korban ketiga, FH, melaporkan perbuatannya ke pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, yang kemudian diteruskan ke Ditreskrimum Polda Jabar.

Kejadian itu bermula saat korban menunggu ayahnya yang sedang sakit di RSHS Bandung. Kemudian, pelaku datang dengan dalih ingin mengambil sampel darah korban. Menurut pelaku, pengambilan sampel dilakukan untuk keperluan transfusi darah untuk ayah korban.

Dokter Priguna kemudian mengajak korban ke gedung baru RSHS Bandung di lantai tujuh. Kejadian ini berlangsung pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 00:30 WIB. Korban diminta membuka pakaiannya untuk bersalin dengan baju operasi. “Kemudian dimasukkan jarum infus sampai beberapa kali. Sudah berhasil, kemudian disambungkanlah ke infus itu. Di tubuhnya itu cairan semacam obat bius,” tutur Surawan.

Ketika korban terbangun, waktu sudah menunjukkan pukul 03:30 WIB. Surawan berkata korban bangun dalam keadaan pusing dan sempoyongan. Korban lalu turun untuk bertemu keluarganya. “Kemudian saat dia buang air kecil, alat vitalnya terasa sakit,” kata dia.

Setelah itu, korban memberi tahu keluarganya dan segera melapor ke pihak RSHS Bandung. Dokter di rumah sakit itu kemudian mengecek keadaan korban, dan ditemukan bahwa telah terjadi hubungan seksual yang tidak disadari oleh korban. “Dilakukanlah swab, kemudian ditemukan ada cairan sperma dan segala macam,” tutur Surawan.

Pada sore hari, pihak RSHS Bandung melaporkan tindakan kekerasan seksual itu kepada Polda Jabar. Penyidik kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Maret 2025. Di sana, polisi menemukan alat kontrasepsi dan bekas obat bius di ruangan lantai tujuh gedung baru RSHS Bandung.

Polda Jabar lalu menangkap dan segera melakukan penahanan terhadap pelaku pada Ahad, 23 Maret 2025. “Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” ucap Surawan lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Rabu, 9 April 2025.

Akibat perbuatannya, Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman. “Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus