Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Kepri Ungkap Peran Kompol CP yang Peras Pengguna Narkoba untuk Pinjol

Polda Kepri pecat Komsaris CP, otak pemerasan pengguna narkoba, yang dikenal sebagai personel yang bermasalah.

12 Maret 2025 | 09.35 WIB

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Perbesar
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan dan demosi terhadap sembilan penyidik Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) yang terbukti memeras seorang pengguna narkoba akhir tahun lalu. Seorang polisi berpangkat komisaris dengan inisial CP disebut mendalangi terjadinya kasus polisi peras pengguna narkoba ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Zahwani Pandra membenarkan kabar polisi dipecat tersebut. Menurut dia Komisaris CP dikenal sebagai anggota yang bermasalah di Polda Kepri. Dalam kasus pemerasan ini, Pandra menilai bahwa Komisaris PC memiliki peran yang paling krusial sebagai eksekutornya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“CP ini selalu bermasalah, dia yang menggerakkan semua. Dia yang berperan dan tidak ada perintah dari yang lain-lain. Dia punya inisiatif menggerakkan sehingga kena yang lain-lainnya,” kata Pandra saat dihubungi Tempo pada Selasa, 11 Maret 2025.

Pandra menyebut ada dua perwira yang terkena pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus pemerasan ini, mereka adalah Kompol CP dan seorang perwira pertama dengan pangkat inspektur di Polda Kepri. “Inisial inspekturnya saya lupa. Tapi yang jelas sasaran utama kami Kompol CP ini,” ujar Pandra.

Selain memecat dua perwira, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi demosi terhadap tujuh polisi berpangkat bintara. Menurut Pandra, para bintara yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan perintah dari Kompol CP. Adapun nominal pemerasan yang dikantongi CP disebut mencapai Rp 20 juta.

Terungkapnya kasus ini berawal dari korban pemerasan melaporkan tindakan Komisaris CP ke Polda Kepri atas dugaan pelanggaran kode etik dan aturan disiplin. Pandra menyatakan bahwa korban melaporkan CP yang memerasnya supaya terbebas dari perkara hukum.

Korban pemerasan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba saat itu tidak memiliki uang, sehingga CP meminta KTP korban untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman daring (pinjol). Setelah dana cair, korban pemerasan ini dilepaskan oleh Komisaris CP.

Pandra menyatakan Kapolda Kepri sangat tegas dalam menindak para anggota yang melanggar kode etik dan hukum. Adapun putusan PTDH terhadap CP itu sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri dalam menegakkan disiplin dan pelayanan kepada masyarakat.

Sidang kode etik polisi peras pengguna narkoba itu berlangsung pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu. Semua personel yang mendapat sanksi ini berasal dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. “Sanksi berat ini sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Asep Safrudin,” ucap Pandra.

Pilihan Editor: KPK Periksa Staf Rumah Aspirasi Heri Gunawan dalam Kasus Korupsi Program Sosial Bank Indonesia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus