Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Polda Kepri menjamin penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang tetap berlanjut,

5 Mei 2024 | 21.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bintan Kepulauan Riau menjamin kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan terus berlanjut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyidikan kasus ini berawal dari laporan Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada Januari 2022 soal dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari laporan ini, Satreskrim Polres Bintan lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari 23 orang saksi diperiksa, diperoleh petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi. "Termasuk PJ wali kota," kata Pandra dalam konferensi pers di Bandar Seri Bentan, Ahad, 5 Mei 2024 seperti dilansir dari Antara.

Pandra menjelaskan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah tersebut berlokasi di Kilometer 23, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam kasus ini, kata dia, Polres Bintan telah menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, yang saat dugaan pidana ini terjadi menjabat Camat Bintan Timur, sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial MH (saat menjabat Lurah Sei Lekop), dan dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru).

Selang beberapa hari kemudian, kata dia, Penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri, kemudian melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bintan sekaligus mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut.

Selanjutnya, dilakukan gelar perkara kedua di tingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka itu telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka. "Dalam waktu dekat, ketiganya akan dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati Kemendagri terkait status tesangka Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan yang merupakan pejabat negara. Surat tersebut dikirim Polres Bintan pada 3 Mei 2024.

"Saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respon dari Kemendagri, sehingga proses pemeriksaan terhadap Pj wali kota dapat dilakukan secepatnya," ujarnya.

Kapolres menegaskan pihaknya terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ke tingkat penuntut umum, sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap pelapor.

Para tersangka, menurut dia, diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus