Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Lampung melimpahkan berkas perkara penembakan tiga anggota polisi yang tewas saat penggerebekan judi sabung ayam ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Pahala Simanjuntak, mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam percepatan penyelesaian kasus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami akan melimpahkan perkara ini, yaitu perkara penembakan terhadap tiga anggota Polri yang gugur dalam pelaksanaan tugas," kata Kombes Pahala Simanjuntak di Mapolda Lampung, Jumat, 28 Maret 2025.
Pahala menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian upaya untuk mengungkap kasus ini, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi korban, pemeriksaan saksi, hingga analisis forensik terhadap barang bukti. "Kami telah melakukan pemeriksaan ke laboratorium forensik terhadap temuan di TKP dan proyektil yang ditemukan di dalam tubuh korban," ujarnya.
Pelimpahan perkara ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku penembakan. Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan.
Tim investigasi gabungan TNI-Polri akhirnya menetapkan Kopda Basar sebagai pelaku utama dalam penembakan tiga anggota Polri saat gerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa, 25 Maret 2025.
Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Kopda Basar mengakui telah menembak para korban. "Pelaku penembakan adalah kopda b, dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak 3 korban itu," ujar Eka.
Tiga korban yang tewas dalam insiden ini adalah AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan). Penembakan terjadi dalam operasi pembubaran judi sabung ayam ilegal di Letter S register 44 Way Kanan, Lampung.
Selain Kopda Basar, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya, termasuk Peltu Lubis, yang diduga turut serta dalam peristiwa tersebut, serta Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, yang terbukti mengenal pelaku sejak 2018 dan ikut berada di tempat kejadian perkara (TKP). Bripda Kapri bahkan diduga turut menyebarkan informasi perjudian sabung ayam di media sosial.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal. Kopda B disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ihwal kepemilikan senjata api ilegal. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara Peltu YHL dan Bripda K dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.