Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 66 orang tersangka kasus judi online sejak Mei sampai Juli 2024. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, puluhan tersangka itu merupakan pembuat dan pemilik situs judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bentuk permainan yang ditawarkan di situs slot, live casino, domino, bakarat, tembak ikan, blackjack, poker, roulette, judi olahraga, maupun ragam perjudian lainnya," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, pemain judi online mesti memiliki akun dan melakukan deposit dengan cara transfer ke rekening atau dompet digital. Selain itu, pemain juga bisa menggunakan pulsa sesuai yang disediakan oleh penyelenggara situs judi online.
Polisi telah menyita barang bukti berupa ponsel, layar monitor, laptop, modem, buku tabungan, kartu ATM, e-banking, dan uang tunai. Selain itu juga lebih dari 10 situs judi online telah dihentikan dan akan diajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Dengan maksud agar situs tersebut tidak dapat digunakan kembali," ucap Wira Satya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Unit II Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Bara Libra Sagita mengatakan, penyidik tengah menelusuri aset dari hasil judi online. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak bank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Karena itu membutuhkan waktu untuk penelusuran aset," tuturnya.
Pilihan Editor: Kasus Pemilik Daycare di Depok Diduga Aniaya Balita, Polisi Periksa 3 Saksi dan CCTV