Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tersangka pengedar narkoba jenis CC4 atau LSD atas nama NK.

15 Maret 2024 | 19.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tersangka pengedar narkoba jenis CC4 atau Lysergic Acid Diethylamide (LSD) atas nama NK. Tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar dengan modus menyamarkan narkoba itu di balik gambar kartun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya, Hengki, mengatakan narkoba itu dikirim dari Jerman melalui agensi pengiriman. Sekilas, barang haram itu tampak serupa kertas-kertas poster biasa bergambar karakter kartun anak-anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau orang bawa mungkin kita tidak percaya. Tapi ini narkotik golongan 1, sejenis ekstasi," kata Hengki dalam jumpa pers di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Di balik gambar itu, tampak kertas telah dibagi dalam potongan kecil-kecil seukuran prangko. Setiap potongan kecil LSD itu, kata Hengki, dihargai mencapai Rp 100 ribu. Artinya, dari 2.500 lembar barang bukti yang dikumpulkan polisi, pelaku bisa meraup duit mencapai Rp 250 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun perjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus