Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Yakin Praperadilan Firli Bahuri Kembali Ditolak Pengadilan

Polda Metro Jaya mengatakan materi praperadilan yang diajukan Firli Bahuri adalah materi gugatan yang sama yang sudah ditolak pengadilan.

17 Maret 2025 | 09.19 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara
Perbesar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Firli Bahuri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 15 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ade Safri menjelaskan dalam gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan saat itu memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh tersangka Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya.

 "Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," katanya.

Ade Safri mengaku sangat yakin bahwa hakim bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Alasannya, kata dia, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya.

Ia juga menyebutkan tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.

Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri telah dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal, Profesi dan Pengawasan dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya maupun fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya. 

"Berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam perkara aquo," katanya.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil," kata Hakim Tunggal Lusiana Amping dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Lusiana mengatakan dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Hakim menilai tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.

"Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus