Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Iya, statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip dari Antara, Rabu, 11 Januari 2023.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes Yulius pada Jumat sore, 6 Januari 2023 di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,5 gram sama O,6 gram.
Kombes Yulius Bambang Karyoto pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua dan saat ini berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
Saat ini Kombes Yulius menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Fasilitas, Pemeliharaan dan Perbaikan Direktorat Polisi Air dan Udara Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Kombes Yulius tidak ada kaitannya dengan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri," ujar Mukti.
Dia juga memastikan pihak Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus sabu yang melibatkan Kombes Yulius Bambang tersebut, sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. "Perintah dari Kapolda juga kasus ini akan dituntaskan," katanya.