Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Tetapkan Kombes YBK sebagai Tersangka dalam Kasus Narkoba Jenis Sabu

Kepolisian memastikan kasus Kombes YBK ini tidak ada hubungannya dengan perkara kasus sabu Irjen Teddy Minahasa Putra.

11 Januari 2023 | 14.44 WIB

Kombes Yulius Bambang Karyanto (Kombes YBK) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. Ia ditangkap di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 6 Januari 2023. Instagram/yuliusbambangk
Perbesar
Kombes Yulius Bambang Karyanto (Kombes YBK) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. Ia ditangkap di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 6 Januari 2023. Instagram/yuliusbambangk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menuturkan ada orang lain yang diduga ikut terlibat. Para tersangka lain ini adalah warga sipil. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu, 11 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ada dua orang perempuan yang hanya diarahkan untuk rehabilitasi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo. Zulpan mengatakan status mereka sebagai saksi.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 UUT Narkotika itu berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar."

Dari kabar ini, belum ada penjelasan lebih lanjut perihal keterlibatan mereka masing-masing dalam kasus sabu ini. Penetapan status tersangka terhadap mereka setelah pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kombes Yulius ditangkap di sebuah kamar hotel di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 7 Januari 2023. Dia kedapatan bersama seorang teman perempuannya.

Polisi menyita sabu dalam dua klip plastik seberat 0,5 gram dan 0,6 gram. Barang terlarang tersebut diduga milik Kombes YBK dan teman perempuannya itu.

Kepolisian memastikan kasus Kombes YBK ini tidak ada hubungannya dengan perkara kasus Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Sebelumnya, jenderal bintang dua itu diduga memerintahkan peredaran sabu dari Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Usut Sumber Sabu yang Dimiliki Kombes YBK




M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus