Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kombes Yulius jadi Tersangka karena Ajak dan Fasilitasi Orang Lain Konsumsi Narkoba

Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi narkoba bersama seorang wanita di sebuah hotel di Kelapa Gading

17 Januari 2023 | 16.20 WIB

Kombes Yulius Bambang Karyanto (Kombes YBK) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. Ia ditangkap di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 6 Januari 2023. Instagram/yuliusbambangk
Perbesar
Kombes Yulius Bambang Karyanto (Kombes YBK) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. Ia ditangkap di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 6 Januari 2023. Instagram/yuliusbambangk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyebut penetapan Komisaris Besar (Kombes) Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka karena mengajak dan memfasilitasi pelaku lainnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini yang memberatkan adalah dia (YBK) mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Andi Oddang kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023 dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kombes Yulius ditangkap pada Jumat, 6 Januari 2023 di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB. Ia ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi.

Andi Oddang menjelaskan perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes Yulius. "Kombes YBK juga memfasilitasi dengan menyediakan tempat dan peralatan." kata Andi.

Saat ditangkap penyidik menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.

Selain Kombes Yulius dan Novi Prihartini alias Revi (R) polisi telah menetapkan dua orang tersangka lain, yakni Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. "Masih ada satu DPO (daftar pencarian orang) lagi berinisial A alias Andi," kata Andi Oddang.

Kemudian, ada dua wanita lain yang terlibat dalam kasus ini, tapi tidak jadi tersangka. "Mereka cuma berstatus saksi dan akan dilakukan rehabilitasi yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo," kata Andi.

Polda Metro Jaya Jamin Usut Tuntas Kasus Narkoba Kombes Yulius Bambang

Polda Metro Jaya menyatakan akan mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh perwira menengah Polri Komisaris Besar Yulius Bambang Karyanto.

"Perintah dari Kapolda juga kasus ini akan dituntaskan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023 dikutip dari Antara.

Mukti memastikan penangkapan Kombes Yulius tidak ada kaitannya dengan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. "Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus