Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda NTT Tangkap Tersangka Utama Penyelundupan 15 Warga Negara Bangladesh ke Australia

Polda NTT menangkap PT alias Panji, tersangka utama dalam kasus penyelundupan 15 orang warga negara Bangladesh ke Australia.

3 Februari 2025 | 10.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur atau NTT menangkap PT alias Panji, tersangka utama dalam kasus penyelundupan 15 orang warga negara Bangladesh ke Australia. Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, mulanya dua anak buah kapal (ABK) WNI menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh pada November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menggunakan sebuah kapal melalui perairan Indonesia menuju Australia, tanpa dokumen perjalanan resmi dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi," kata Henry melalui keterangan tertulis pada Jumat, 31 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di dalam perjalanan, kedua ABK Indonesia melarikan diri menggunakan speedboat. Mereka meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh.

Namun, saat mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF). Akhirnya, 15 dari 41 WNA Bangladesh itu dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan Panji.

Setibanya di Indonesia, Panji menurunkan 15 orang WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Kemudian, dia melarikan diri menggunakan kapal tersebut.

Setelah penyelidikan dan koordinasi dengan Polda Bali, tim gabungan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polda NTT melacak keberadaan Panji di Kabupaten Karangasem, Bali. Laki-laki 39 tahun itu ditangkap saat sedang menawar perahu kano buatan warga sekitar. Panji dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa, lalu diterbangkan ke Polda NTT pada Jumat, 31 Januari 2025.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Henry. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus