Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan pihaknya akan mencabut izin kepemilikan senjata api Abdul Malik, pengemudi mobil sport Lamborghini tersangka penodongan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan.
Abdul mengantongi izin kepemilikan dari Mabes Polri itu sejak Juni 2019. "Senjata akan kami cabut izinnya, karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," ujar Yusri di Polres, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2019 terkait kasus aksi koboi pengemudi Lamborghini tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yusri menerangkan, alasan Abdul memiliki senjata api itu untuk jaga diri. Ia juga tergabung dengan Persatuan Menembak Sasaran Dan Berburu Indonesia (PERBAKIN) sehingga memenuhi persyaratan memegang senjata api kaliber 33 itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dia juga pengusaha properti," kata Yusri.
Abdul menodongkan senjata itu kepada dua orang pelajar SMA, yang berinisial A dan I di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu sekitar pukul 16.30 WIB. Penodongan berawal saat kedua pelajar tengah melihat dan memuji mobil jenis sedan sport yang dikendarai Abdul.
Namun, pujian dari para pelajar itu justru disambut kata-kata kasar dan amarah dari Abdul. Saat keluar dari mobil, Abdul meminta kepada kedua korban untuk berhenti. Ia lalu mengacungkan senjata api ke korban dan menembakkannya ke udara.
"Terus kemudian (korban) dikejar, diletupkan lagi satu kali, dipaksa jongkok korban tidak mau, diletupkan lagi. Jadi tiga kali letusan senjata itu," kata Yusri.
Beruntung masyarakat yang melihat kejadian itu mengklakson mobil mereka. Sehingga pelaku kembali ke mobilnya dan kedua korban dapat segera melarikan diri ke supermarket di sekitar lokasi.
Saat ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 336 KUHP tentang pengancaman. Pengemudi Lamborghini tersebut terancam hukuman penjara selama satu tahun.