Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Bekuk Sindikat Bajak Laut di Teluk Jakarta, Modusnya?

Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menangkap 4 orang yang tergabung dalam sindikat bajak laut yang beraksi di Teluk Jakarta.

20 Juli 2020 | 18.44 WIB

Personel Polairud beraktivitas di atas kapl KP Wibisana saat peresmian armada baru Polairud dalam peringatan HUT ke-68 Polairud di Makopolair Baharkam Mabes Polri, Tanjung Priok, Jakarta, Senin 3 Desember 2018. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/
Perbesar
Personel Polairud beraktivitas di atas kapl KP Wibisana saat peresmian armada baru Polairud dalam peringatan HUT ke-68 Polairud di Makopolair Baharkam Mabes Polri, Tanjung Priok, Jakarta, Senin 3 Desember 2018. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menangkap 4 orang yang tergabung dalam sindikat bajak laut yang beraksi di Teluk Jakarta. Dalam aksinya, komplotan ini membegal kapal nelayan yang baru pulang melaut dengan senjata tajam dan senjata api.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kelompok ini sudah terorganisir dan sudah beraksi hingga tiga tahun lamanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di markas Ditpolairud Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin, 20 Juli 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Para pelaku, kata Yusri, melakukan aksi pembajakan kapal nelayan dengan terlebih dahulu memetakan wilayah lalu lalang kapal calon korban. Saat nelayan pulang melaut, mereka akan mencegat kapal nelayan dan meminta seluruh hasil tangkapan nelayan. 

"Mereka mengambil hasil tangkapannya dan uang nelayan. Mereka juga mengancam dengan senpi dan sajam yang ada," ujar Yusri.  

Dalam kasus ini, Yusri mengatakan ada satu pimpinan bajak laut yang masih diburu oleh polisi. Jaringan ini juga terbagi dalam empat kelompok yang berbeda.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Yusri mengatakan komplotan ini dikendalikan oleh seseorang dan terbagi dalam empat kelompok yang berbeda.

"Mereka terorganisir dan ada yang biayai mereka. Mudah-mudahan segera kami bisa tangkap hari ini pimpinanya," kata Yusri. 

Sampai saat ini, Yusri mengatakan sudah banyak laporan dari nelayan yang menjadi korban perompakan di Teluk Jakarta. Ia mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan menangkap anggota sindikat lainnya. 

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 368 dan UU Darurat nomor 12 tahun 2001 dan UU 45 tahun 2009. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus