Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memblokir 3.455 rekening bank dan 47 akun e-commerce milik para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemblokiran ini juga mencakup rekening deposit atau depo yang digunakan untuk operasional situs judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga telah memblokir ribuan rekening dan akun e-commerce milik para tersangka. Kami juga mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karyoto menjelaskan bahwa rekening dan akun e-commerce yang telah diblokir saat ini tengah dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Analisis ini bertujuan untuk mengungkap pelaku tambahan atau barang bukti lain yang berkaitan dengan kejahatan ini.
"Kerja sama dengan PPATK sangat penting untuk menelusuri aliran dana. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru atau temuan barang bukti tambahan," katanya.
Selain tindak pidana perjudian dan pencucian uang, Polda Metro Jaya juga menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak 18 saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf A dan B, Pasal 11, dan Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami tengah mendalami indikasi korupsi dalam perkara ini. Fokus kami adalah menindak seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum internal, bandar, dan pihak lainnya," ucap Karyoto.
Kapolda mengatakan, langkah besar ini adalah bagian dari komitmen Polda Metro Jaya untuk memberantas perjudian online secara menyeluruh, sesuai arahan Presiden Prabowo. "Kami berkomitmen menjadikan judi online ini benar-benar zero. Ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua, termasuk instansi terkait, untuk melakukan upaya maksimal memberantas kejahatan digital," ujarnya.
Pemberantasan judi online ini sejalan dengan upaya reformasi hukum dan birokrasi serta peningkatan integritas sumber daya manusia. "Langkah ini adalah wujud nyata menciptakan masyarakat yang bebas dari pengaruh buruk kejahatan digital," kata Kapolda. Melalui berbagai langkah tersebut, Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus mendorong reformasi di instansi ihwal pemberantasan judi online.
Pilihan Editor: Mengapa Pemerintahan Prabowo Bentuk Desk Pemberantasan Narkoba di Bawah Menkopolkam