Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Neglasari Kota Tangerang mengungkap peredaran ayam potong berformalin jelang Lebaran 1 Syawal 1443 Hijriah besok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menggerebek dua tempat pemotongan ayam yang diduga menggunakan formalin. Pada saat penggerebekan, polisi menemukan ayam potong yang tengah direndam di cairan berformalin. Dalam penggerebekan ini tiga orang tersangka ditangkap.
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Komarudin menjelaskan penggrebekan dilakukan oleh Polsek Neglasari pada hari Sabtu 30 April 2022 Pukul yaitu H-2 Lebaran Idul Fitri.
“Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari Polsek Neglasari mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin di Kampung Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang," kata Komarudin, Ahad 1 Mei 2022.
Pada saat kejadian, menurut Komarudin, kemudian Polsek Neglasari yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama langsung mendatangi TKP dan menemukan tindak pidana ini. Polisi juga berhasil menangkap tiga orang tersangka di lokasi kejadian.
Tempat pemotongan ayam itu beralamat di Kampung Kedaung Wetan RT.007 RW.004 Kelurahan Kedaung Wetan Kecamatam Neglasari Kota Tangerang, Banten.
Tim Polsek menangkap tangan para pelaku yang sedang melakukan pemotongan ayam potong. Setelah ayam dipotong dan dibersihkan, ayam tersebut dimasukkan kedalam boks plastik yang berisikan cairan formalin dan sudah dicampur dengan air.
"Reskrim Polsek Neglasari menyita sampel 50 ekor ayam potong, tiga sampel boks plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin.” beber Kombes Komarudin.
Kejadian serupa juga ditemukan di TKP kedua tidak jauh dari lokasi pertama, Polisi juga berhasil menangkap para pelaku yang sedang merendam ayam potong kedalam box plastik berisikan cairan formalin.
Di TKP ini disita tujuh ekor ayam potong yang sedang direndam, satu sampel boks plastik berisi cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisi cairan formalin.
Para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah dilakukan kurang lebih enam tahun di wilayah Neglasari. Distribusi penjualan ayam potong berformalin itu dijual ke Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang.
Maksud dan tujuan mereka menggunakan formalin, disampaikan Komarudin agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dan dagingnya tidak lembek.
Para pelaku ingin mencari untung lebih dengan merendam ayam potong dengan formalin yang membahayakan kesehatan.
"Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan daging ayam tersebut tidak lembek," jslas Komarudin.
Polsek Neglasari juga langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap penyuplai formalin kepada para pengusaha ayam potong ini. Berhasil ditangkap tersangka SUM Als Bodrex. Pada saat penangkapan didapati barang bukti tujuh jerigen ukuran lima liter berisi cairan formalin.
Ketiga tersangka tersebut berinisial SU warga Lamongan, RJ dan SUM yang merupakan warga Kedaung Wetan Tangerang.
Para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut, menurut Komarudin tidak dijadikan tersangka namun hanya menjadi saksi saja. Yang dijadikan tersangka adalah pemilik dari usaha ayam potong tersebut.
Hasil pengujian formalin terhadap dua sampel ayam potong dari dua TKP yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang menyebut hasil positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam.
"Sampel BB ayam potong telah dilakukan tes uji formalin oleh team uji rapid test kit formalin Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang yang dilakukan oleh drh Dinda dan Kabid K2KP Sdr Mamet dengan hasil positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam," ujar Komarudin.
“Ketiga tersangka kami sangkakan dengan Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” pungkasnya.
Baca juga: Ikan Bandeng di Pasar Kaget Rawa Belong Menjelang Imlek Dijamin Bebas Formalin
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini