Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Sabtu kemarin, 26 Maret 2022, membongkar sindikat jual beli materai 10 ribu dan 6 ribu palsu setelah melakukan tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) penyamaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam operasi ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap YN, warga Bekasi, Jawa Barat, yang berperan sebagai pengedar materai palsu. Sementara pelaku lain, W alias R, masih buron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari penangkapan YN polisi menyita barang bukti 157 lembar materai Rp 10 ribu palsu, 14 lembar materai Rp 6 ribu, satu mesin alat pres pencetak materai Rp 10 ribu, satu printer HP, satu mesin jahit, satu mesin bor, dan satu papan pembuat pita hologram materai Rp 10 ribu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan iklan jual beli materai palsu di Facebook oleh akun bernama “NAYLA” dengan judul iklan “Materai 10.000 Setengah Harga”.
“Tim kemudian melakukan penyamaran dengan memesan barang itu pada 17 Maret 2022 dari tersangka YN, yang menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah materai seharga Rp 500 ribu,” kata Putu Kholis Aryana, 26 Maret 2022.
Tersangka mengirim barang menggunakan jasa ojek online dengan pembayaran melalui transfer bank sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Tersangka YN mengaku memperoleh materai dengan cara membeli dari W alias R untuk satu lembar materai nominal Rp 10 ribu berisi 50 buah dengan harga Rp 50 ribu,” kata Putu.
Untuk materai Rp 10 ribu per lembar, tersangka menjual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu sehingga meraup untung antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Sedangkan materai Rp 6 ribu per lembar dijual antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu sehingga keuntungan yang diterima antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Tersangka, kata Putu, mengaku sudah membuat materai palsu sejak lima tahun lalu dan sejak itu sudah memproduksi jutaan materai palsu yang dijual bebas di pasar.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat ini masih memburu tersangka W alis R yang berperan sebagai pembut materai palsu. Dari penggeledahan di rumah W, polisi menyita satu unit mesin alat pres pencetak materai 10 ribu, satu papan pembuat pita hologram materai 10 ribu, dua jeriken alkohol, 791 lembar materai 10 ribu, dan 14 lembar materai 6 ribu.
“Kalau dilihat seksama materai yang dibuat pelaku sama persis dengan aslinya. Tetapi ada beberapa perbedaan seperti lubang di materai tidak sama dengan aslinya,” ungkap Putu.
Aksi pelaku ini ditaksir membuat negara rugi sebesar Rp 762.750.000. Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan memalsukan materai, tersangka dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Materai dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.