Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ditjen Pajak Akan Terbitkan E-Materai Untuk Mencegah Pemalsuan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan penerbitan materai dalam bentuk digital atau e-materai untuk mencegah pemalsuan

18 November 2019 | 12.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Orang tua calon murid SD membayar uang map dan materai untuk formulir pendaftaran di SD Percobaan Negeri Sabang, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2015. Orang tua murid disarankan untuk mendaftar ke sekolah sesuai dengan wilayah domisilinya. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan penerbitan materai dalam bentuk digital atau e-materai. Sistem ini dibangun untuk mencegah pemalsuan materai tempel yang marak beredar di pasaran.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau dengan sistem elektronik atau e-materai itu kan kami bisa meminimalisasi pemalsuan materai tempel,” ujar Kepala Sub-bidag Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2019.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan yang menaungi penerbitan e-materai akan tercantum dalam beleid pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang saat ini tengah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam draf undang-undang yang lama, Bonarsius menjelaskan aturan penerbitan materai elektronik belum terakomodasi. 

Sembari menunggu undang-undang disahkan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bakal meyiapkan infrastruktur dan sistem yang digunakan untuk mencetak e-materai. Saat ini, kementerian sedang melakukan kajian terkait penyediaan infrastruktur tersebut. 

“Kami sedang menimbang apakah mampu membuat infrastruktur sendiri atau menyerahkan ke instansi yang sudah kompeten,” ujar Bonarsius. Kementerian memungkinkan bakal menggandeng Perusahaan Umum Percetakan Uang RI alias Perum Peruri.  

Alternatif lainnya, Ditjen Pajak bakal menggandeng pihak ketiga melalui sistem lelang seumpama Perum Peruri tidak mampu membuat infrastruktur dan sistem yang diinginkan. Menurut Bonarsius, pihaknya mesti menjamin keamanan data dalam membuat sistem penerbitan e-materai.  

Dalam proses pembuatan infrastruktur dan sistem e-materai, Ditjen Pajak akan menggandeng kementerian terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Nantinya, aturan terkait e-materai akan diselaraskan dengan beleid penerbitan dokumen elektronik yang menjadi domain Kementerian Kominfo.  

Ditjen Pajak menargetkan pembuatan infrastruktur dan sistem e-materai bakal kelar paling lambat pada 2020. “Kalau undang-undang sudah disahkan, kami langsung laksanakan,” ujarnya.  

Selain meminimalisasi pemalsuan materai, Bonarasius mengatakan penerbitan e-materai berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor pendapatan pajak tidak langsung. Penerbitan e-materai akan menjangkau kebutuhan instansi-instansi yang saat ini mulai menerbitkan dokumen dalam bentuk digital atau e-paper. Meski begitu, ia mengakui belum menghitung potensi pendatapan pajak tidak langsung dari e-materai digital. 

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menjelaskan, secara keseluruhan, porsi pendapatan pajak dari bea materai yang diterima Kementerian Keuangan mencapai Rp 4-5 triliun per tahun. Pertumbuhan pendapatan pajak dari sektor ini tumbuh stabil 3-4 persen. 

“Kalu dirinci, pendapatan bea materai pada 2013 Rp 4,42 triliun, lalu 2018 Rp 5,4 trilun, dan 2019 sampai Oktober Rp 4,6 triliun. Ke depan kami harapkan pertumbuhan bea materai sejalan dengan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya. 

 

 

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput politik untuk kanal nasional.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus