Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang- Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pembuat materai palsu pecahan Rp 10 ribu. Polisi menangkap tujuh tersangka dengan berbagai peran.
"Para tersangka adalah anggota sindikat yang bekerja rapi dan tertata secara sindikasi," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Akhmad Alexander Yurikho, Rabu 17 Maret 2021. Nilai materai yang dipalsukan sebesar Rp 12,5 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Dalam 2 Tahun, Komplotan Pemalsuan Materai Raup Ratusan Juta
Polisi menyita 50 rim materai palsu yang setiap rimnya terdiri dari 500 lembar. "Dikalikan 50 keping materai (per lembar kertas) bisa dicetak dikalikan Rp 10 ribu." Yurikho menghitung estimasi nilai materai palsu itu.
Dari pembongkaran sindikat pemalsu materai ini, menurut Yurikho, potensi pendapatan negara yang bisa diselamatkan mencapai puluhan miliar rupiah. Hal ini dihitung dari lebih satu juta keping materai pecahan Rp 10 ribu yang disita dari sindikat itu.
Detail kasus penangkapan sindikat pembuat materai palsu ini akan disampaikan siang ini dalam konferensi pers Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Dirjen Pajak dan Perum Percetakaan Uang Republik Indonesia atau Peruri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini