Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memburu tiga buron kasus pemalsuan uang Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Tiga buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu adalah pemesan uang palsu yaitu seorang pria berinisial P, dan dua pekerja yang mencetak uang palsu yaitu A dan I.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"DPO masih dalam proses pencarian dan belum tertangkap," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristianto, saat dihubungi pada Kamis, 27 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hadi menjelaskan, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditangkap. Selama pemeriksaan, kata Hadi, polisi juga masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Bank Central Asia, dan Peruri.
Ditanya mengenai profil pemesan atau pria inisial P, Hadi tak mau menjawab. Hadi mengklaim, polisi baru mendapat keterangan dari M, sehingga belum bisa menjelaskan latar belakang P, apakah buron itu memiliki keterkaitan dengan Bank Indonesia atau tidak. "Kami belum bisa menjawab pertanyaan tersebut," tutur Hadi.
Pada Sabtu 15 Juni 2024, Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp 22 miliar, uang palsu sebanyak 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, dan mesin pemotong uang.
Sementara di Villa Sukaraja Sukabumi Jawa Barat, polisi mengamankan alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), dan kertas plano ukuran A3.
Pembuatan uang palsu itu dilakukan untuk memenuhi pesanan P, yang disebut akan menggunakan uang palsu itu sebagai disposal Bank Indonesia. P menjanjikan akan memberikan seperempat harga dari Rp 22 miliar yaitu sebesar Rp 5,5 miliar. P berjanji akan membayarkannya selesai lebaran Idul Adha.
Wira mengatakan, para tersangka pemalsuan uang itu akan dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Pilihan Editor: Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding