Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Keluarga Pemilik Ruman Makan Pallubasa di Tol Reformasi Makassar

Polrestabes Makassar menghentikan pengusutan kasus kecelakaan di Tol Reformasi Makassar. Suami pemilik Rumah Makan Pallubasa sempat jadi tersangka.

15 Oktober 2024 | 09.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polrestabes Makassar memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus kecelakaan maut di jalan tol Reformasi yang menewaskan anak dan istri pemilik Rumah Makan Pallubasa Serigala Makassar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi sendiri telah menetapkan AQC, 36 tahun, yang tak lain suami korban, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi pada 25 September 2024 lalu. AQC adalah sopir yang mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser yang menabrak truk di jalan tol Reformasi,    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perlara ini diselesaikan berdasarkan keadilan Restorative Justice atau RJ," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 Oktober 2024 seperti dilansir dari Antara.

Ngajib menjelaskan, restorative justice itu berdasarkan dari persyaratan baik materiil maupun formil, serta persyaratan umum dan persyaratan khusus. Dari persyaratan umum, kata dia, sudah terpenuhi bahwa ada persyaratan materiil dan persyaratan formil.

"Diantaranya ada surat kesepakatan perdamaian antara kita (polisi) dia adalah pelaku dari pada kelalaian terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan keluarga korban. Di mana keluarga sendiri dari istri dan anaknya," katanya.

Dari persyaratan ini, kemudian persyaratan khusus pada pasal 10 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu terjadi kecelakaan karena kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Hal ini merupakan persyaratan penyelesaian secara kekeluargaan atau disebut keadilan restoratif dan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 25 September 2024 dinyatakan berakhir dan diselesaikan dengan peradilan restorative justice.

"Kita utamakan kemanfaatan sisi keadilan bagi masyarakat. Setelah ini kami akan lakukan penghentian terhadap kasus yang terjadi," tutur mantan Kapolres Kota Palembang ini.

Ngajib menyatakan kepolisian mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Dan setelah dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan, maka dilakukan penetapan tersangka.

Namun dalam perjalanan kasus ini, pihak dari korban dan pihak terkait meminta supaya bisa diselesaikan secara restoratif. "Mereka menyatakan bisa di selesaikan secara restoratif justice. Sehingga pihak kepolisian hari ini menetapkan bahwa untuk keadilan kita lakukan penghentian," katanya.

"Sebenarnya, proses ELTE ini kita lakukan, kita mempertimbangkan sisi keadilan, sehingga semua bisa menerima kejadian tersebut. Untuk sopir (truk ditabrak) sendiri kita jadikan saksi, karena kelalaian ini adalah AQC," tuturnya.

Sebelumnya, Al Qadri Chaeruddin (AQC) berusia 36 tahun suami pemilik Rumah Makan (RM) Pallu Basa Serigala Makassar ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kelalaian mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Layang Reformasi pada 25 September 2024.

Dalam kecelakaan tersebut, Al Qadri sebagai sopir mengalami luka lecet pada kaki serta satu penumpang lainnya Khaerunnisa Chaeruddin juga selamat, sedangkan istrinya Hajjah Nurjannah (35 tahun) dan anaknya Muhammad Fadlan (7) dinyatakan tewas.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, kendati AQC adaah suami dan juga ayah korban, ia tetap dikenakan sanksi sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pasal dikenakan yakni pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 subsider pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus