Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Hentikan Kasus Penyayatan Leher Pemuda di Aceh, Pelaku Alami Skizofrenia

Seorang warga Aceh Barat tiba-tiba menyayat leher pemuda hingga membuat korban terluka dan dirawat di rumah sakit

30 Juni 2024 | 11.44 WIB

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Perbesar
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Aceh Barat menghentikan kasus penyayatan yang diduga dilakukan RF, 22 tahun, seorang pemuda warga Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten Aceh Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

RF diduga menyayat leher, Riski, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo pada Jumat, 10 Mei 2024 hingga korban terluka dan harus dirawat di rumah sakit.

“Kasus ini kami hentikan atau sudah di SP-3 kan, karena tersangka RF dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh dokter Bangsal Zaitun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Inspektur Satu Fachmi Suciandy kepada di Meulaboh, Sabtu, 29 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, personel Satreskrim Polres Aceh Barat sempat menahan RF pada Jumat malam setelah dia menganiaya Riski.

RF datang secara tiba-tiba kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau ke leher korban yang sedang duduk di sebuah warung kopi. Akibat kejadian ini korban mengalami luka sayatan di bagian lehernya.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan kasus tersebut dihentikan setelah penyidik melakukan observasi terhadap tersangka RF dan mendapatkan hasil medis yang menyatakan tersangka RF mengalami gangguan jiwa dan mengidap penyakit Skizofrenia.

Seperti diketahui, penyakit Skizofrenia adalah gangguan mental berat yang dapat mempengaruhi tingkah laku, emosi, dan komunikasi penderitanya.

Penderita skizofrenia bisa mengalami peristiwa halusinasi, delusi, kekacauan berpikir, dan perubahan perilaku seseorang yang terkena penyakit tersebut.

Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan polisi juga mendapatkan surat keterangan lain yang menegaskan bahwa tersangka RF selama ini mengalami penyakit gangguan jiwa dan mental, dan tersangka selama ini memang menjalani perawatan terkait penyakit yang dialami.

“Saat ini tersangka RF sudah di bawa ke Banda Aceh untuk diobati oleh pihak keluarga,” kata Iptu Fachmi Suciandy menambahkan.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan dengan telah diterbitkan nya status SP-3 dalam perkara tersebut, kasus sayat leher yang menimpa korban Riski, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat kini dinyatakan ditutup atau selesai.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus