Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi: John Kei Sebar Anak Buah di 4 Titik untuk Habisi Nus Kei

Polisi mengungkap teknis rencana John Kei menghabisi pamannya, Nus Kei.

23 Juni 2020 | 18.37 WIB

John Kei (dua kanan) dihadirkan saat rilis kasus premanisme oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juni 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
John Kei (dua kanan) dihadirkan saat rilis kasus premanisme oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juni 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap teknis rencana John Kei menghabisi pamannya, Nus Kei.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, John Kei menyebar anak buahnya ke beberapa titik atau klaster di Jakarta dan Tangerang untuk menghabisi nyawa sang paman, pada Ahad lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Klaster pertama daerah Kosambi, kemudian klaster kedua daerah Green Lake, kemudian klaster ketiga di jalan Tytyan Utama X," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2020.

Terakhir, Yusri mengatakan John Kei menempatkan anak buahnya di klaster ke-4 yang terbagi menjadi beberapa tempat, antara lain Pondok Gede, Tangerang, dan Bekasi. Mereka disebar untuk mencari Nus Kei dan Yustus Corwing Rahakbau.

Kelompok John Kei yang berada di Kosambi, Jakarta Barat, berhasil menemukan target Yustus bersama seorang lainnya. Di sana mereka menghabisi Yustus dengan membacok dan melindasnya dengan mobil. Sementara rekan Yustus berhasil melarikan diri dengan 4 jari yang putus.

"Dua pelaku yang di Kosambi masih DPO, sedang dalam pengejaran untuk diketahui perannya dia," kata Yusri.

Sementara untuk anak buah John Kei yang berada di Cluster Australia Perumahan Green Lake City, melakukan penyerangan ke rumah Nus. Tapi mereka tak menemukan sasaran utama di sana, sehingga terjadi aksi perusakan properti oleh kelompok tersebut.

Selain merusak barang, kelompok ini juga menabarak dan menodongkan senjata api ke satpam kompleks. Mereka juga melepaskan 7 kali tembakan yang melukai jempol kaki seorang pengendara ojek online.

Usai mengamuk di 2 titik, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah John yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, pada Ahad malam. Hasilnya, John Kei bersama 29 orang lainnya ditangkap.

Saat ini masih ada 3 orang anggota John yang menjadi buron. Salah satu dari mereka ditengarai membawa senjata api yang digunakan untuk menyerang rumah Nus Kei.

John Kei cs kini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Adapun hukuman maksimal untuk seluruh pasal berlapis itu adalah hukuman mati.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus