Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian mengungkap kronologi pertikaian antara kelompok John Refra alias John Kei dan kelompok Nus Kei di kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad, 29 Oktober 2023. Dari keributan itu, salah satu anggota kelompok Nus Kei berinisial GR, 44 tahun, asal Jakarta Barat menjadi korban penembakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, kasus bermula ketika GR dan lima orang lainnya dari kelompok Nus Kei hendak melakukan penyerangan di sebuah kontrakan di Jalan Titian Indah. Mereka terlebih dahulu berkumpul di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gerombolan tersebut menaiki Toyota Kijang Innova silver bernomor polisi B 1479 BOS menuju lokasi tujuan. Semuanya membawa senjata tajam dan GR langsung mengacungkan parang kepada kelompok lawan. Namun, kata Hengki, kelompok lawan yang berjumlah enam sudah bersiap.
Hingga akhirnya, seorang bernama Felix, dari kelompok John Kei menembak GR. GR pun tewas lantaran luka tembak di kepala. “(Tembak) sekali tidak kena, buktinya kena mobil. Kemudian ditembak kena ke pelipis,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November 2023.
Fakta-fakta Konflik John Kei vs Nus Kei di Bekasi
Berikut ada sejumlah fakta-fakta dari penembakan yang menewaskan satu anggota kelompok Nus Kei.
1. Konflik Disebut Bermula di Maluku Tenggara
Hengki menjelaskan, pertengkaran tersebut berkaitan dengan masalah batas tanah di Maluku Tenggara. Namun, tanah yang dipermasalahkan itu bukan milik John Kei maupun Nus Kei.
“Kasus ini sebenarnya bermotif konflik antarkelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, terjadi di Maluku pada September 2023,” ucap dia.
2. Ada Motif Balas Dendam
Hengki menyebut konflik terkait sengketa tanah itu menimbulkan upaya untuk melakukan balas dendam. “Jadi ini adalah motif balas dendam,” ujarnya.
Selain itu, ucap Hengki, kelompok Nus Kei sempat berkomunikasi dengan John Kei sebelum melakukan penyerangan. Fakta tersebut terungkap dari jejak digital dan keterangan saksi.
“Kumpul di basecamp, telepon ke John Kei (di Lapas Nusakambangan). Keterangan saksi dan bukti digitalnya ada, akan kami dalami,” kata Hengki.
Hengki menyatakan pihaknya telah menyita ponsel dari seorang pelaku. Apabila diperlukan, maka pihaknya akan memeriksa John Kei. “Jika perlu, maka kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa,” ucapnya.
3. Dua tersangka berstatus DPO
Hengki menuturkan, kepolisian telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, baik dari geng John Kei maupun geng Nus Kei. “Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka dari penembakan maut di Bekasi,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa 9 dari 11 tersangka telah diamankan. Sementara itu, dua tersangka lainnya sedang dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tersangka dari kelompok John Kei terdiri dari Felix Olivier, EU (40), MWT (44),, Adex (buron), Roy (buron), dan PM alias Oscar (42). Sedangkan dari kubu Nus Kei, yaitu ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18), dan YR (18).
4. Ancaman penjara seumur
Polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan paling lama seumur hidup bagi Felix Olivier.
Selanjutnya, Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP juncto Pasal 340 subsider Pasal 338 dan/atau Pasal 358 KUHP dan/atau Pasal 2 (ayat) 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara 15 tahun untuk EU, MWT, dan PM.
Sedangkan pelaku dari kelompok Nus Kei, dikenakan Pasal 169, Pasal 358, dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman bui maksimal 6 tahun.
MELYNDA DWI PUSPITA | TIM TEMPO