Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Sudah Periksa John Kei soal Kasus Penembakan Anak Buah Nus Kei di Bekasi

Polda Metro Jaya memeriksa John Kei soal penembakan di Bekasi. Anak buah Nus Kei diketahui menghubungi John Kei sebelum terjadi penembakan.

17 November 2023 | 18.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi (kiri) dan Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Ajun Komisaris Besar Polisi Titus Yudho Uly (kanan) saat ditemui wartawan, Jumat, 17 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sudah memeriksa John Refra alias John Kei perihal kasus penembakan seorang anggota kelompok Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Bekasi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, John Kei diperiksa di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

John Kei diperiksa soal temuan bahwa John Kei berkomunikasi dengan anggota Nus Kei inisial GR sebelum penyerangan di Bekasi. "Yang bersangkutan mengakui bahwa dihubungi, namun yang bersangkutan menyatakan bahwa melarang," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 17 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, kelompok Nus Kei menyerang anak buah John Kei di Jalan Titian Indah, Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu, 29 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. 

Hengki menuturkan John Kei memang sedang memegang ponsel ketika ada telepon masuk dari GR. Akan tetapi, dia tidak menjelaskan mengapa John Kei yang sedang mendekam di balik jeruji bisa memegang alat komunikasi tersebut. 

"Tentunya pegang handphone, silakan tanya ke sana (pihak Rutan Salemba)," kata Hengki.

Dia mengatakan, John Kei sudah tidak ditahan di Lapas Nusakambangan. John Kei sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara setelah divonis bersalah pada 2021 atas kasus pembunuhan berencana.

Hengki menuturkan penyidik tidak percaya begitu saja dengan keterangan John Kei. Menurut perwira menengah Polri itu, polisi sedang mencari bukti-bukti penguat bahwa John Kei memang melarang rencana penyerangan di Bekasi.  

Kelompok Nus Kei terdiri dari GR (44 tahun), (ARK 36 tahun), YBR (36 tahun), BMR (31 tahun), HDR (18 tahun), dan YR (18 tahun). Sementara anggota kelompok John Kei adalah Felix Olivier, pria berinisial EU (40 tahun), MWT (44 tahun), Adex (buron), Roy (buron), dan PM alias Oscar (42 tahun).

Kelompok John Kei mengetahui rencana penyerangan tersebut, sehingga telah bersiap diri ketika GR dkk. tiba. Singkat cerita, bukannya menjadi korban, kelompok John Kei justru adalah pelaku penembakan. Felix menembak kepala GR hingga tewas di tempat. 

Motif penyerangan tersebut lantaran dendam. Konflik muncul karena persoalan batas patok tanah di Pulau Kei, Maluku Tenggara dan rumah keluarga GR dibakar pada September 2023. Polisi memastikan konflik ini tidak ada sangkut pautnya dengan tanah milik John Kei atau Nus Kei

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus