Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO,CO, Jakarta - Kepolisian Resor Malang menangkap seorang guru SMP Negeri 4 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang disangka melakukan pelecehan seksual terhadap belasan murid laki-laki.
Tersangka pelecehan seksual tersebut bernama Chusnul Huda, 38 tahun, yang berstatus guru tidak tetap. Dia sudah setahun bertugas sebagai guru bimbingan konseling (BK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Yade Setiawan Ujung mengatakan Huda mengaku mempunyai hasrat seksual terhadap pria dan wanita. Itu terjadi sejak remaja hingga saat ini meski sudah beristri.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan karena bisa jadi korbannya masih lebih banyak dari yang diakui,” kata Ujung dalam jumpa pers di Kantor Polres Malang, Kecamatan Kepanjen, hari ini, Sabtu, 7 Desember 2019.
Huda juga hadir dalam konferensi pers. Dia warga Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen.
Dia jadi guru BK di SMPN 4 Kepanjen sudah lima tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Tiba-tiba perasaan itu muncul begitu saja,” kata Huda yang mengakui mencetak korban 18 murid laki-laki.
Kasus pelecehan seksual Huda terbongkar setelah beberapa orang tua korban melapor ke polisi.
Laporan pertama diterima polisi pada 3 Desember 2019. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan maraton sampai akhirnya diketahui sedikitnya 18 murid laki-laki yang jadi korban selama Agustus 2017 hingga Oktober 2018.
Huda beberapa hari tidak pulang ke rumah sejak kasusnya diselidiki polisi. Huda ditangkap pada Jumat lalu, 6 Desember 2019.
Pelecehan seksual dilakukan Huda di ruang BK sehabis jam pulang sekolah atau saat suasana sekolah sudah sepi. Sebagian besar murid disumpah dengan al-Quran supaya tidak melapor kepada orang tua atau siapa pun.
Menurut Ujung, polisi menjerat Huda dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, Pasal 294 (perbuatan cabul) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 263 KHUP tentang pemalsuan surat.
Tersangka pelecehan seksual itu juga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar jadi guru. Maka total ancaman hukumannya 20 tahun penjara.