Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan aksi warga menggeruduk AEON Mall yang berujung perusakan tidak direncanakan atau terkonsep. Karena itu, polisi tidak menentukan otak pelaku penyerangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasil keterangan yang ada, mereka spontanitas karena banjir, mereka datang diikuti warga lain, karena merasa pengelolaan air di sana tidak optimal," kata Arie Ardian di kantornya, Rabu, 26 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ari, warga yang datang berasal dari kawasan sekitar Jakarta Garden City di mana AEON Mall berada di dalamnya. Yaitu warga asal Rorotan, Kayu Tinggi, dan Tambun Rengas. Ihwal jumlah orang yang datang menggeruduk AEON Mall, polisi memiliki versi beragam.
Menurut Arie, sekitar 60 sampai 70 orang yang datang ke pusat perbelanjaan itu. Sedangkan versi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, ada 300 sampai 400 orang. Terakhir menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, ada 100-200 orang.
Arie berujar, protes warga ke AEON dan Jakarta Garden City dilatarbelakangi atas tuduhan bahwa pembangunan kawasan tersebut merupakan penyebab banjir di pemukiman sekitarnya. Dia mengatakan, warga menuntut pertanggungjawaban Jakarta Garden City dalam mengelola waduk di wilayahnya.
"Mereka menganggap pengelola tidak optimal sehingga ketika air di waduk JGC meluap, kita tahu kemarin juga ditambah curah hujan tinggi, mereka beranggapan bahwa air mengakibatkan banjir di bebrapa RW di sekitar JGC," kata Arie Ardian.
Penggerudukan AEON Mall berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2020. Massa melakukan perusakan sejumlah aset mall tersebut. Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Sebanyak enam di antaranya merupakan anak-anak. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 160 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.