Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu mengibaratkan kegiatan pesta seks dengan bertukar pasangan atau istilah lainnya swinger sebagai fenomena gunung es.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mungkin yang ada di kita, ditangani di bawah 10 saat ini, tapi di bawahnya kita belum tahu,” kata Roberto dalam tayangan YouTube channel PPATK Indonesia yang diunggah pada Jumat, 21 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roberto menungkapkan peserta dari pesta seks ini tak hanya melibatkan masyarakat Indonesia. Pesta seks swinger, kata Roberto, juga banyak melibatkan warga negara asing. “Warga negara asing di dalamnya yang datang ke Indonesia rata-rata selalu mencari sarana seperti ini.”
Roberto juga menyatakan kekhawatiran lain terhadap kegiatan yang ilegal di Indonesia ini. “Sebenarnya yang paling membahayakan kalau sudah melibatkan anak,” ujar dia.
Pada awal Januari lalu, Direktorat Reserse Siber atau Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks swinger. Adapun motif awal kemunculan pesta jenis ini karena hasrat seksual, kemudian beralih ke ekonomi karena si pembuat merasa mendapat keuntungan.
Polisi menangkap dua pelaku berinisial IG (39) dan KS (39). Mereka adalah pasangan suami istri yang menggelar pesta seks itu dengan mengirimkan undangan melalui sebuah laman di internet.
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, terungkap IG, sang suami, telah membuka forum bermuatan konten seksual bernama Nodamerah.com sejak 2008.
“Dari 2008 sudah ada Nodamerah.com, 2017 tutup kata dia (pelaku/IG),” ujar Panit Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya Iptu Alexander Indrawan Mulyono saat ditemui di gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Jumat, 10 Agustus 2025.
Kini kedua tersangka sudah diringkus oleh Polda Metro Jaya pada 7 Januari lalu. IG dan KS terancam pidana oleh Undang-undang Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE karena beririsan dengan pelanggaran terhadap penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.
Selain UU ITE, keduanya juga dijerat oleh Undang-undang Pornografi. Sementara kegiatan jual-beli itu dinilai sebagai tindak pidana pencucian uang.
Selain IG dan KS, para peserta juga terancam dijerat pidana. Alasannya, mereka secara sadar dijadikan sebagai objek seksual oleh para tersangka. “Ini pasti akan dijerat dengan ancaman Undang-Undang Pornografi.”