Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, mengatakan pelaku penembakan pengacara di Kabupaten Bone menggunakan senapan angin berkaliber 8 milimeter. Berdasarkan pemeriksaan di luka tembak korban, diperkirakan pelaku berada dalam jarak tembak 10 meter dengan target.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Luka tembak tepat di bagian bawah mata sebelah kanan. Tepat di wajah. Setelah dicek, ditemukan peluru berkaliber 8 mm di bagian tulang leher belakang,” ujar Didik saat dihubungi, Sabtu, 4 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Didik mengatakan hingga kini polisi masih memburu pelaku penembakan. Adapun korban diketahui bernama Rudi S Gani, 49 tahun. Rudi berprofesi sebagai pengacara.
Didik belum bisa memastikan motif penembakan terhadap pengacara tersebut terkait dengan pekerjaannya. Dia mengatakan masih mendalami sejumlah perkara yang sedang ditangani korban. “Motif pembunuhan ini akan jadi terang kalau pelaku sudah ditangkap,” kata dia.
Adapun insiden penembakan ini terjadi pada pukul 21.50 WITA, 31 Januari 2024. Malam itu, Rudi dan sejumlah anggota keluarganya berada di ruang tamu dan tengah bersantap malam. Berdasarkan keterangan anggota keluarga yang ada di tempat kejadian perkara, sebelum Rudi tergeletak bersimbah darah, terdengar suara tembakan dari luar rumah.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, rumah korban saat itu memang dalam proses pembangunan. Pelaku diduga lebih leluasa menentukan jarak tembak dan target. “Karena masih proses pembangunan, jadi pintu dan kaca belum terpasang,” ujar Didik.