Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita barang bukti berupa obat bius hingga alat kontrasepsi dalam penyidikan kasus kekerasan seksual oleh dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (PPDS Unpad).
“Barang bukti yang kami sita ada alat-alat kontrasepsi, kemudian berbagai jenis obat bius, kemudian juga pakaian, dan hasil swab dari alat vital korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan lewat sambungan telepon kepada Tempo pada Kamis, 10 April 2025.
Setelah penyitaan, Polda Jabar akan melakukan uji DNA terhadap semua barang bukti yang diperoleh. “Nanti kami lakukan uji DNA semuanya, kami cocokkan hasil swab itu dengan DNA pelaku,” ujar Surawan.
Barang bukti tersebut menyangkut kasus seorang dokter residen peserta PPDS FK Unpad, Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, yang diduga memerkosa anak dari seorang pasien Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung. Priguna diketahui membius korban, FH, 21 tahun, terlebih dahulu sebelum melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Dirkrimum Polda Jabar mengatakan, korban awalnya menemani ayahnya yang sedang sakit di RSHS Bandung. Kemudian, pelaku datang dengan dalih ingin mengambil sampel darah korban. Menurut pelaku, pengambilan sampel dilakukan untuk keperluan transfusi darah untuk ayah korban.
Priguna kemudian mengajak korban ke gedung baru RSHS Bandung di lantai tujuh. Kejadian ini berlangsung pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 00:30 WIB. Korban diminta membuka pakaiannya untuk bersalin dengan baju operasi. “Kemudian dimasukkan jarum infus sampai beberapa kali. Sudah berhasil, kemudian disambungkanlah ke infus itu. Di tubuhnya itu cairan semacam obat bius,” ucap Surawan.
Ketika korban terbangun, waktu sudah menunjukkan pukul 03:30 WIB. Surawan berkata korban bangun dalam keadaan pusing dan sempoyongan. Korban lalu turun untuk bertemu keluarganya. “Kemudian saat dia buang air kecil, alat vitalnya terasa sakit,” ujar Surawan.
Setelah itu, korban memberi tahu keluarganya dan segera melapor ke pihak RSHS Bandung. Dokter di rumah sakit itu kemudian mengecek keadaan korban, dan ditemukan bahwa telah terjadi hubungan seksual yang tidak disadari oleh korban. “Dilakukanlah swab, kemudian ditemukan ada cairan sperma dan segala macam,” kata Surawan.
Pada sore hari, pihak RSHS Bandung melaporkan tindakan kekerasan seksual itu kepada Polda Jabar. Penyidik kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Maret 2025. Polisi menemukan alat kontrasepsi dan bekas obat bius di ruangan lantai tujuh gedung baru RSHS Bandung. Polda Jabar menangkap dan segera melakukan penahanan terhadap Priguna di hari yang sama, Ahad, 23 Maret 2025.
Unpad telah memberhentikan Priguna dari program PPDS. “Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” kata pihak Unpad dalam keterangan tertulis bersama RSHS Bandung, Rabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan Editor: Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini