Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengatakan pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan polisi untuk mengambil keputusan soal dugaan pemerkosaan yang dilakukan PAP, dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami menunggu penyelidikan selesai, sambil mempersiapkan sidang etik untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan adalah anggota IDI,” ujar Budi saat dihubungi Tempo pada Kamis, 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Budi menyampaikan IDI mengecam keras atas terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga medis, terlebih terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran. Jika terbukti bersalah, Budi berujar IDI akan mencabut status keanggotaan tersangka sebagai bagian dari anggota Ikatan Dokter Indonesia. “Itu adalah sanksi terberat yang kami jatuhkan,” tuturnya.
Terlepas dari tindak pidana yang dilakukan PAP, tutur Budi, penanggung jawab tertinggi dari adanya peristiwa ini adalah Kementerian Kesehatan dan pihak rumah sakit. Dia menilai keduanya seharusnya memiliki standard operating procedure (SOP) dan pengawasan yang ketat dalam setiap tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang dokter residen. Termasuk soal penggunaan obat anestesi yang diduga digunakan oleh pelaku untuk memperdaya korban.
“Residen itu punya surat izin praktik. Artinya secara hukum dia sah melakukan praktik di rumah sakit tersebut,” kata Budi. “Jadi semua yang terjadi di rumah sakit menjadi tanggung jawab direktur utama rumah sakit tersebut,” tuturnya menambahkan.
Oleh karena itu, Budi menuturkan, pihaknya mendorong Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan di semua rumah sakit penyelenggara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). “Lalu SOP-SOP itu juga harus ditegakkan dengan baik, agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi,” katanya.
Kasus dugaan pemerkosaan keluarga pasien oleh mahasiswa PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, kini ditangani Polda Jawa Barat. Tersangka PAP, 31 tahun, ditahan di Markas Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa PAP melakukan aksinya pada 18 Maret 2025. Saat itu, korban sedang menunggu ayahnya yang tengah kritis di rumah sakit tersebut.
Hendra menuturkan modus yang digunakan pelaku ialah dengan meminta korban melakukan transfusi darah untuk keperluan medis sang ayah. Tersangka menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Di saat itulah tersangka diduga memperkosa korban.
Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.