Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Sita Uang Tunai Rp 73,7 Miliar dari Kasus Judi Online Kementerian Komdigi

Polda Metro Jaya menyita uang tunai Rp 73,7 miliar saat pengusutan kasus judi online Kementerian Komdigi.

7 November 2024 | 21.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita uang tunai sejumlah Rp 73 Miliar dari 15 tersangka kasus dugaan penyalagunaan wewenang memblokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabis Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi menjelaskan, uang tersebut ditemukan dalam mata uang yang berbeda. Dengan rincian Rp 35.792.110.000 dan SGD 2.955.779 senilai Rp.35.043.272.457;

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selain itu, ditemukan juga uang berbentuk dollar USD 183.500 atau senilai Rp 2.888.106.500," ucap Ade Ary dalam keterangan resminya yang dikutip Tempo pada Kamis, 7 November 2024.

Selain uang tunai, Kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 1 unit motor, dan 4 unit bangunan.

“Selanjutnya 2 unit senjata api, kemudian 215,5 gram logam mulia,” ucap Ade Ary. 

Ade Ary juga menuturkan, penyidik saat ini telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik tersangka, dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dikakukan pemblokiran. 

“Penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya,” ujarnya. 

Penetapan 15 tersangka dalam perlindungan resmi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi menyatakan, para tersangka sebenarnya memiliki izin untuk memblokir halaman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia. Namun, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.

"Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online . Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya," ucap Ade Ary di lokasi penggeledahan, Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

Para tersangka mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang, maka lamannya akan blokir.

Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus